Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghentian Ekspor Rotan, Efektif Desember
Oleh : sn
Minggu | 30-10-2011 | 11:06 WIB

JAKARTA, batamtoday - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai penghentian ekspor rotan mentah segera berlaku efektif pada Desember 2011.

"Berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin, Kehutanan dan Gubernur di daerah, kita harus dapat keyakinan bahwa penyerapan rotan harus terjadi di dalam negeri. Ekspor rotan, juga melanggar dari segi kelestarian dan juga secara ilegal dikeluarkan dari Indonesia, itu alasan pertama. Yang kedua, Permendag ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat, tapi efektivitasnya Desember," kata Menteri Perdagangan Gita Wiryawan di sela acara Parade Bendera Asean di Monas, Jakarta Minggu (30/10/2011).

Menurut Wiryawan, Permendag mengenai penghentian ekspor rotan, berdasarkan rekomendasi dengan kementerian terkait akan membuat kesempatan bagi industri rotan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.

"Ada potensi kebangkitan industri rotan dalam negeri sehingga pasokan rotan dari Indonesia tidak boleh keluar karena kalau keluar dari Indonesia ini bisa jadi peluru negara lain untuk bisa lebih kompetitif, makanya industri dalam negeri harus bisa memperkuat diri," lanjutnya.

Wiryawan juga menambahkan bahwa terkait stok rotan nasional, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah resi gudang. "Resi gudang kita siapkan untuk keperluan stok bukan hanya di Jawa saja tetapi juga di luar Jawa seperti di Sulawesi dan Kalimantan," ujarnya.