Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komplotan Begal di Batam Ini Menangis di Kantor Polisi
Oleh : CR-14
Rabu | 03-05-2017 | 14:28 WIB
ketua-begal1.jpg Honda-Batam

Rahman Bunga Lolong (19) alias Rampol ditangkap oleh jajaran Polsek Batuaji. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahman Bunga Lolong (19) alias Rampol yang diketahui sebagai pemimpin komplotan begal yang meresahkan warga Batuaji dan Sagulung akhirnya dibekuk Polisi Polsek Batuaji. Dia dibekuk saat nongkrong di samping hotel DMerlion, Marina, Selasa (2/5/2017) malam.

Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko menjelaskan, penangkapan ketua komplotan begal yang sangat meresahkan ini bermula adanya laporan dua korban begal beberapa waktu lalu. Korban berboncengan naik sepeda motor hendak ke arah Marina dan dicegat oleh Rampol dan tiga temannya yang saat ini masih diburu polisi.

"Mulanya mereka minta uang, namun kedua korban tak bawa uang, ponsel salah satu korban diambil kompolotan ini," ujar Sujoko, Rabu (3/5/2017).

Para pelaku saat itu mengancam akan mengeroyok kedua korban jika ponsel atau uang yang diminta tak diberikan. Kedua korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan ponsel merk Samsung.

Hasil penyelidikan Polisi, Rampol ini diketahui residvisi kasus serupa (curas) yang pernah ditangkap oleh Polsek Sekupang. Dia dan rekan-rekannya juga kerap memalak dan membegal warga di wilayah Sagulung, Batuaji hingga ke Sekupang. "Dia ini pemain lama. TKP paling banyak di Sagulung," ujar Sujoko.

Bahkan kasus pembegalan yang menimpa seorang ibu di perumahan PJB Sagulung yang sempat heboh beberapa waktu lalu juga diotaki oleh pelaku ini. Saat begal warga PJB itu, Rampol memang lolos dari kepungan massa, namun sepeda motor CBR yang dipakainya sempat dirusak. Polsek Sagulung yang menerima laporan itu hanya mengamankan sepeda motor, sementara, Rampol tidak ditangkap.

"Iya yang di PJB itu memang kelompok kami. Motor yang dirusak itu motor saya," ujar Rampol di Mapolsek Batuaji.

Rampol juga mengakui jika dia dan rekan-rekannya warga Batuaji itu kerap memalak dan begal di wilayah Sagulung, Batuaji hingga Sekupang. "Sudah banyak pak. Saya tak ingat lagi berapa banyak korban. Kami banyak pak. Bukan saya saja," ujarnya.

Rampol mangaku kalau kelompok begal mereka itu dipimpinnya, namun dia mengelak jika semua aksi begal yang pernah dilakukan semua karena suruhannya. "Kadang saya hanya ikut-ikut saja pak. Kami cukup banyak," ujarnya.

Meskipun awalnya cukup beringas, namun saat diborgol dan dibawa ke sel tahanan Mapolsek Batuaji, Rampol menangis minta maaf kepada polisi. Ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kalau dikeluarkan dari kantor Polisi.

"Maaf pak, saya tidak akan mengulanginya. Saya jangan dikurung pak," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Editor: Yudha