Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zaihiddir, Terdakwa Pengumpul 10 Orang TKI Ilegal Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-05-2017 | 08:24 WIB
terdakwatkiilegal.jpg Honda-Batam

Zahidir seusai mendengarkan tuntutan 3 tahun penjara, didampingi pengacaranya, Rio Irawan SH di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Zaihiddir alias Kam (33) terdakwa penampung 10 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, yang akan di pekerjaan ke Malaysia dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/5/2017).

Dalam tuntutannya, Sanjaya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Kam telah melanggar pasal 4 yakni, orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 102 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Meminta Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar subsider 2 bulan kurungan," ujar JPU.

Baca: Polres Bintan Tangkap Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU secara ‎tertulis, jadi kami mohon diberi waktu selama satu minggu Yang Mulia," kata Rio

Mendengar tuntutan ini, Ketua Mejelis Hakim Purwaningsih SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis.

Sebelumnya‎, bahwa terdakwa mengumpulkan 10 orang laki-laki dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, TKI ilegal di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bathin Muhammad Ali Kampung Semelur RT.006 RW.003 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pihak. Tim dari Satuan Reserse Polres Bintan melakukan penggerebekan rumah tersebut karena adanya informasi bahwa akan ada dilakukannya pengiriman warga Negara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia‎, Kamis (6/10/2016) pukul 17:00 WIB lalu.

Editor: Dardani