Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA Malaysia Kurir TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 02-05-2017 | 19:26 WIB
Kapolresta-Hengky-400x192.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki (tengah), didampingi Kasat Reskrim, Kompol Agung Gima (kanan) dan Kanit Jatanras, Iptu Afuza Edmond (kiri).(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AJ (52), yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyaluran calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, terancam 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan bahwa ancaman tersebut sesuai dengan pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004, yang disangkakan terhadap tersangka.

Dijelaskan, AJ merupakan kurir yang bertugas menjemput calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dabi, Dubai.

"Tugas AJ sebagai kurir yang menjemput di Bandara Hang Nadim dan dibawa ke Malaysia. Di malaysia Ada pelaku lain yang menunggu, A. Untuk kasus ini, AJ terancam 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," terang Hengki.

Sebelumnya, jaringan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil digagalkan petugas Kepolisian di Bandara Hang Nadim, dengan menyeret satu tersangka, AJ (52), WNA asal Malaysia, dan masih dikembangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, pihaknya masih memburu warga Indonesia yang tergabung dalam jaringan ini, AR (DPO). Keterangan yang didapat, AR berada di Jakarta, sebagai orang yang merekrut para calon TKI ilegal itu.

"AR, adalah WNI. Dia yang berdiam di Jakarta, bertugas mengarahkan para calon TKI ilegal begitu tiba di Batam. Pria ini dalam pengejaran," ungkap Hengki, Selasa (2/4/2017).

Editor: Udin