Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Ketiga Tersangka OTT KSOP SIB Tajungpinang

Jika Tak Beri Uang untuk SIB akan Dipersulit Besoknya
Oleh : Rolan Hasudungan Aritonang
Selasa | 02-05-2017 | 17:31 WIB
Tersangka-OTT-KSOP-400x192.gif Honda-Batam

Ketiga tersangka oknum petugas KSOP Tanjungpinang yang terkena OTT Tim saber pungli Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Modus yang dilakukan ketiga pelaku yang merupakan oknum petugas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dengan cara menakut-nakuti setiap agen yang tidak memberikan uang saat mengurus  Surat Izin Berlayar (SIB), maka akan dipersulit oleh ketiga pelaku.

"Pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh pelaku, sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada mereka,"‎ ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/5/2017)

Seperti diketahui, Kepolisian Resort Tanjungpinang akhirnya menetapkan tiga tersangka oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, terkait pemungutan ‎liar (pungli) yang dilakukan terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) kepada sejumlah kapal dan feri di Pelabuhan SBP tersebut.

Adapun ketiga terdakwa yakni, Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan ‎SBP, Sutoyo (47), Anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Herbert P Simamora ‎(30) dan Eri Priawan ‎(27).  

Kapolres mengungkapkan, kejadian itu berawal saat anggota Satgas Pungli Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku, yang diduga melakukan pungutan liar di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang kepada para agen kapal, dengan cara meminta sejumlah uang tanpa dasar hukum, Senin (1/5/2017) pukul 13:30 WIB kemarin.

"Adapun penangkapan tersebut, saat seorang laki-laki (agen kapal_red) memberikan uang kepada petugas di depan Pos Domestik KSOP pelabuhan Tanjungpinang, di dalam amplop sebesar Rp500.000 sekira pukul 13:30 WIB," ujarnya

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ‎uang tunai sebesar Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara, uang tunai Rp800.000 dari agen kapal VOC Batavia, uang tunai Rp450.000 dari agen kapal Super Jet Dabo Singkep, uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star,  uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Marina, uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

Selain itu, ada lima rangkap insentif Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari masing-masing 2 rangkap, yang dicetak oleh tersangka Sutoyo. Satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x5000 per bulan (Kapal Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x4000 per bulan (Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 588 trip, lima lembar amplop berwarna coklat, satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik, brisikan catatan nama dan jumlah uang yang diberikan,  

Selanjutnya, satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan atas nama Dona Mentari, yang di dalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam, yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan satu bundel kwitansi merk sinar dunia, yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut.

‎"Kemudian satu lembar amplop kosong berwarna putih bercorak biru merah bertuliskan air mail, satu buah laptop merk toshiba model NG PSKOGL-09U05L serial No. 2B122492W berwarna hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan, satu buah tas berwarna hitam merk Polo Clasic yang berisikan satu buah tabungan Bank BCA atas nama Sutoyo dengan no rekening 090512373," ungkapnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 368 KUHP‎.

"Saat ini, ketiga terdakwa berada di dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya

Editor: Udin