Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Uang dalam Laci Toko Bangunan, Alun Digelandang ke Kantor Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 02-05-2017 | 09:02 WIB
malingdibintan.jpg Honda-Batam

Alun tersangka kasus pencurian di Toko Bangunan Mitra Adila di Perum Lobam Mas Asri, Teluksasah Bintan. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga mencuri uang dalam laci toko bangunan Mitra Adila di perumahan Lobam Mas Asri, desa Teluksasah, Bintan, Jackson alias Alun (28) warga Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, digelandang warga ke Mapolsek Bintan Utara, Senin (1/5/2017).

 

"Pelaku ditangkap oleh pemilik toko, saat mengambil uang dalam laci. Selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian," ungkap Komisaris Polisi (Kompol) Jaswir Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (2/5/2017).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka itu, diketahui oleh Yulius Mesah alias Mian pemilik toko. Setelah tersangka berhasil mencuri uang dari laci toko sebesar Rp1.2 juta. Dimana saat tertangkap uang hasil curian tersebut, berada di tangan tersangka.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus pencurian tersebut, langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka dari lokasi kejadian ke Mapolsek Bintan Utara. Selain tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa uang yang diduga hasil curiannya dan barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini, twrsangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Guna mengikuti proses hukum selanjutnya, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian.

Editor: Dardani