Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Saber Pungli dan Kegalauan Calon Korban di Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 01-05-2017 | 16:26 WIB
OTT-di-SMK-Bintan-400x192.gif Honda-Batam

Saat tim Saber Pungli Polres Bintan memeriksa tersangka yang diduga telah melakukan pungli dengan dalih uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 ini telah memiliki tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang diketuai oleh Wakil Kepala Polisi Resort Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah dan bekerja sama dengan Inspektorat Kota Tanjungpinang. 

Kendati telah memiliki Tim Saber Pungli, ternyata oknum para calon korban tim ini di Tanjungpinang mengalami kegalauan. Hal itu terlihat ketika Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mencoba mencari jalan ke luar dan jalan tengah, agar Tim Saber Pungli memberikan keringanan terkait item-item yang masuk dalam praktek pungli di Tanjungpinang.

Khususnya, dikatakan Lis, untuk dunia pendidikan, yang memang sudah terkenal banyak sekali pungutan. Lis yang saat diwawancarai, langsung menggandeng Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro untuk menjelaskan kepada awak media, Senin (1/5/2017) usai peringatan May Day.

Mereka akan melakukan sosialisasi kembali terkait pungutan-pungutan yang menurut Tim Saber Pungli salah, namun menurut Lis dan para guru dan Kepala Sekolah, benar.

Salah satu yang saat ini diadukan para Kepala Sekolah kepada Lis Darmansyah adalah masalah pungutan uang perpisahan yang memang menjadi pungutan rutin setiap tahun. Menurut Lis, ada sebuah polemik untuk uang perpisahan ini. Di mana, kegiatan ini menurut dia, orangtua meminta diadakan, karena untuk perpisahan siswa yang sebentar lagi akan meninggalkan sekolah. Namun, menurut Tim Saber Pungli, hal ini salah, karena memang tidak ada aturan yang jelas mengatur tentang uang perpisahan tersebut.

"Memang ada permasalahan tentang perpisahan, orangtua, murid menuntut ada perpisahan, tapi pungutannya salah. Nah, sekarang perpisahan itu pembiayaannya dari mana?. Ini polemik yang terjadi, makanya kita minta Wakapolres, sebagai Ketua Saber Pungli memberikan sosialisasi lagi lah kepada Kepala Sekolah dan guru," tutur Lis saat diwawancarai.

Lis mengaku, memang guru dan Kepala Sekolah mempertanyakan hal tersebut kepadanya. Menurut Lis juga, yang dimaksud pungli itu adalah uang yang diberikan dan mengharapkan imbalan. Sementara, dia mengatakan, uang perpisahan ini adalah untuk bersama, dia menganggap bahwa pungutan perpisahan dapat dibilang tidak pungli.

"Saya juga bingung mau menjawab, karena menurut guru, uang perpisahan itu bukan pungli. Kalau saya melegalkan, nanti saya yang salah. Makanya kita minta, Tim Saber Pungli agar mengumpulkan kembali dan mensosialisasikan masalah ini," tutur Lis.

Lis mengatakan, perlu didudukkan kembali oleh tim Saber Pungli. Pasalnya, uang pungutan atau dia mengatakan sumbangan untuk perpisahan tersebut untuk kegiatan bersama, bukan untuk pribadi.

"Saya minta Tim Saber Pungli jemput bola lah, karena kondisi seperti ini menjadi kebimbangan guru. Sementara itu permintaan murid dan orangtua. Dan menurut saya, itu bukan pungli, toh ada kesepakatan antara guru dan orangtua murid kok," tuturnya.

Senada dengan Walikota Tanjungpinang ini, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bontoro yang saat itu mendampingi Lis, dengan tegas meminta aturan yang ditetapkan oleh Tim Saber Pungli didudukkan kembali, agar realistis dan dapat memilah antara pungli dan sumbangan untuk kebersamaan.

Joko juga mengatakan, yang dapat disebut pungli adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembelajaran. Seperti membeli buku atau pungutan sekolah yang tidak semestinya.

"Sementara ini perpisahan, iuran yang dilakukan di luar untuk kebutuhan belajar mengajar. Saya rasa bukan disebut pungli, makanya akan kita lakukan pengkajian kembali," tutur Joko.

Terkait hal ini, Tim Saber Pungli belum dapat BATAMTODAY.COM konfirmasi. Apakah uang perpisahan tersebut akan "dihalalkan" atau tetap berpegang pada aturan semula, bahwa Wakapolres sempat menganjurkan tidak dilakukan, karena tidak ada aturan yang mengatur tentang itu.

Editor: Udin