Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipuan Penjualan Lahan, Dua Warga Gunungkijang Ditahan Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 01-05-2017 | 16:02 WIB
penipuanlahan-bintan1.jpg Honda-Batam

Dua tersangka kasus penipuan penjualan lahan di Gunungkijang ditangkap Polisi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga telah melakukan penipuan lahan, Ismanan warga Kampung Kolong Enam Bintan Timur dan Riyanto warga Kampung Banjar Kecamatan Gunungkijang, Bintan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan, Rabu (26/4/2017).

 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit I Satreskrim Polres Bintan Iptu mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan Olmer Silalahi warga Tanjungpinang. Pelapor merasa tertipu atas jual beli lahan atau tanah di Kampung Masairan Gunungkijang pada tahun 2013 lalu.

Kasus dugaan penipuan tersebut berawal saat tersangka Ismanan menyuruh Toni Sihaloho untuk mencarikan pembeli lahan miliknya. Tak berapa lama, ia mendapatkan pembeli yakni Olmer Silalahi yang kemudian bertemu dan melakukan kroscek lahan yang akan dijual tersebut.

"Setelah sepakat dengan harga lahan Rp25 juta, tersangka Ismanan dan Riyanto serta korban melakukan transaksi di notaris Elisabet di Tanjungpinang," terang Brazta.

Kemudian korban menggarap lahan yang telah dibelinya itu. Akan tetapi, tiba-tiba datang penjaga lahan tersebut mendatanginya dan mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik bosnya (Toni) dengan menunjukkan surat hak kepemilikan tanah.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan dirugikan. Kemudian membuat laporan ke Polres Bintan," kata Brazta.

Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Editor: Yudha