Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan GM PLN Lampung Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Tunggul/Taufik
Selasa | 04-01-2011 | 19:14 WIB

Jakarta- Mantan General Manager PLN Lampung, Budi Harsono, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Budi terbukti secara sah melakukan tindak korupsi dalam perkara penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi Customer Information System berbasis IT di Lampung yang merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar.

"Budi Harsono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta," ucap Hakim Ketua Jupriadi, Selasa (4/1/) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Budi Harsono delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Budi terbukti terlibat dalam penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung. Penunjukan langsung itu didasari oleh nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Budi Harsono, Georgie Kumaat, dan mantan GM PLN Distribusi Jawa Timur.

Penunjukan PT Altelindo itu bertentangan dengan keputusan Direksi PLN karena PT Altelindo menyubkontrakkan proyek tersebut ke beberapa perusahaan lainnya, yakni PT Prima Mitra Solusi, PT Multipolar, PT Kopegtel, PT Lintas Arta, dan PT Ipwan. Akibat penyubkontrakan yang berjalan dari tahun 2004-2008 ini, negara dirugikan sebesar Rp 42,3 miliar.

Hakim menjerat Budi dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara tuduhan penerimaan uang dari Direktur PT Altelindo Georgie Kumaat kepada Budi tidak terbukti dalam persidangan.

"Terdakwa tidak terbukti menerima sejumlah uang, maka majelis berpendapat unsur Pasal 18 tidak dapat diterapkan pada terdakwa sehingga harus dibebaskan dari pasal tersebut," ucap Hakim Dudu Duswara.

Penerimaan uang entertainment sebesar Rp 3,4 miliar dari Georgie Kumaat, Direktur PT Artelindo, lanjutnya, tidak dapat dibuktikan dalam pengadilan. "Penerimaan uang oleh Budi hanya dibuktikan dalam bentuk pengakuan sepihak dari Georgie Kumaat. Pengakuan tersebut menurut majelis hakim tidak cukup kuat untuk menjerat Budi dengan Pasal 18," ungkap Hakim.

Dengan demikian, Budi tidak perlu membayar uang pengganti senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana yang dimintakan pada tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan hakim ini, baik Budi maupun tim kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.