Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Batam Tuntut Pencabutan PP 78 Tahun 2015 karena Tak Cerminkan Aspirasi
Oleh : Irawan
Minggu | 30-04-2017 | 19:00 WIB
Hardi Hood2.jpg Honda-Batam

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terkait diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pemerintah Provinsi Kepri telah mentapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp3.241.126.

 

"Itu artinya, UMK Batam tahun 2017 bertambah sebesar Rp247.014 atau naik 8,25 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.994.112. Kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Senator Hardi Selamat Hood di Jakarta, Minggu (30/4/2017).

Meski keputusan itu sudah ditetapkan gubernur, namun, kalangan buruh menuntut agar pemerintah juga mengakomodir Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di mana untuk sektor 1 (garmen dan pariwisata) dilakukan penambahan upah sebesar 5 persen sehingga UMS menjadi Rp3.245.000, sektor 2 (elektronik) sebesar 10 persen menjadi Rp3.275.000, dan sektor 3 (logam dan galangan kapal) sebesar 15 persen Rp3.490.000. Namun sampai hari ini masih belum ada kesepakatan antara pemeintah dan buruh.

"Meski saat ini sudah menerima keputusan gubernur, kalangan buruh menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak mencerminkan aspirasi buruh, sebaliknya aturan itu dianggap sebagai pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah. Mereka menuntut agar Pemerintah pusat pencabutan aturan terebut. Tuntutan itu mereka sampaikan dengan menggelar aksi demostrasi di Kota Batam," kata Hardi.

Selain itu kalangan buruh Batam juga memprotes Keputusan gubernur Provinsi Kepri yang menyetujui kenaikan tarif listrik Batam (TLB) yang dikelola swasta PT. Bright PLN Batam, sebesar 45.4 persen. Sebab kenaikan TLB tersebut diputuskan setelah gubernur menetapan UMK.

"Karena itu dapat dipastikan kenaikan TLB akan memicu inflasi baru, tetapi nilai inflasi tidak dapat diakomodir dalam kenaikan UMK sebab sudah diputuskan terlebih dahulu. Gelombang demonstrasi juga muncul dari dari kenaikan TLB ini. Apalagi pemerintah selama ini juga dinilai lemah dalam melakukan kontrol harga pasar," kata Ketua Komite III DPD RI.

Editor: Surya