Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Temukan Data Pencatatan TKA di Batam Masih Bermasalah
Oleh : Irawan
Minggu | 30-04-2017 | 18:30 WIB
Hardi Hood1.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Sebagai kota Industri, pencatatan jumlah tenaga kerja Asing (TKA) di Kota Batam memiliki masalah tersendiri.

"Sampai hari ini, Data antara Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) dan Dinas Tenaga Kerja tak sama," kata Hardi Selamat Hood, Ketua Komite III DPR di Jakarta, Minggu (30/4/2017).

Menurut Hardi, berasat data di BPM PTSP mencatat jumlah TKA di Batam sebanyak 2.744 orang, sementara data Kemenaker lebih dari dari dua kali liapatnya yakni 6.775 orang.

Data dari BPM PTSP itu, disebutkan sebanyak 2.744 TKA berasal dari 40 negara. Diantaranya berasal dari India sebanyak 560 TKA, Malaysia 428 TKA, Filipina 235 TKA, Tiongkok 332 TKA, Singapura 552 TKA, Amerika Serikat 39 TKA dan sejumlah negara lainnya.

Sementara itu, lanjutnya, dalam catatan Dinsaker Kota Batam, jumlah TKA yang bekerja di sektor industri formal sebanyak 6.775 TKA. Mereka adalah bagian dari seluruh pekerja di indsutri di Batam dengan jumlah total 368.589 orang.

Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menilai diluar perbedaan jumlah, jumlah pengawas untuk TKA di Batam masih sangat kurang. Yakni hanya ada 18 pengawas. Padahal di Batam memiliki 6.600 perusahaan. Artinya satu orang pengawas mengawasi 400 perusahaan.

"Dengan jumlah pengawas yang minim itu, dipastikan pengawasan terhadap TKA di Batam tak akan maksimal. Sebab, tugas seorang pengawas tak hanya mengawasi TKA, namun juga mengidentifikasi, mendata, melihat jenis pekerjaan TKA," katanya.

Padahal idealnya, dalam sebulan satu pengawas hanyak mengawasi lima sampai lima belas perusahaan saja. lemahnya pengawasan ini akan memudahkan TKA ilegal masuk ke Batam, terutama TKA asal Cina.

Banyak pihak melihat persoalan ini, tegasnya, perlu mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga pengawasan terhadap TKA dapat dilakukan dengan semestinya demi menghindari dampak buruk lainnya.

Sebagai langkah awal untuk mensingkronkan data TKA, pemerintah Kota Batam meminta BPM-PTSP bersama Dinasker Kota Batam untuk mengawasi TKA yang bekerja menggunakan visa mingguan sebab salah satu perbedaan data terletak pada praktek kerja mingguan, dan ini adalah bentuk pelanggaran.

Untuk pengawasan pihak migrasi mengatakan tak bisa memberikan pengawasan yang ektra ketat terhadap para TKA yang bekerja di Batam. Sebab tugas imigrasi hanya sebatas mengeluarkan izin tinggal.

"Imigrasi hanya sebatas pengecekan dokumen keimigrasian di pintu masuk, serta pengawasan secara periodik kepada TKA yang sudah memiliki legalitas serta merespon laporan yang masuk," katanya.

Hardi menegaskan, koordinasi antara imigrasi dan pemerintah kota batam kami nilai tidak berjalan dengan baik.

Editor: Surya