Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI Perlu Responsif atas Persoalan Bangsa
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-04-2017 | 08:50 WIB
hadrihoodrdp.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI Hardi Hood seusai Rapat Dengar Pendapat dengan MPR RI. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota MPR RI Drs, H. Hardi Selamat Hood, PhD mengatakan meski bukan sebagai lembaga tertinggi namun MPR memiliki fungsi tertinggi yakni mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan bisa memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.

Tidak hanya itu, Hardi juga menjelaskan bahwa produk hukum lembaga MPR RI berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimate berlaku di Negara Indonesia.

“Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Hardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan para penyuluh Agama, di Kantor Kementrian Agama kota Batam, beberapa waktu lalu.

Hardi melanjutkan, pada tahun 2002, selepas amandemen, MPR mengeluarkan ketetapan, Tap No. I Tahun 2003. Tap ini kata Hardi menugaskan kepada MPR untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Mengevaluasi pada ketetapan yang sudah dikeluarkan, mulai dari tahun 1960 hingga 2002. Ketetapan MPR yang masih ada, menurut Hardi, ada yang sudah dicabut, ada yang masih berlaku sampai dibentuknya undang-undang.

“MPR selama ini juga melakukan kajian ketatanegaraan. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penguatan. Serta diharapkan MPR bisa mengawasi pelaksanaan konstitusi. MPR sebagai lembaga demokrasi perlu diperkuat agar memberi manfaat pada bangsa dan negara,” tambahanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Hardi juga mengatakan bahwa penguatan MPR tak hanya sekadar apa yang dalam dalam konstitusi namun juga perlu melihat kebutuhan politik. MPR diharapkan juga merespon apa yang ada di masyarakat.

Editor: Dardani