Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Joki-Napi di LP Bojonegoro

Patrialis: Kami Akan Buat Protap Tambahan
Oleh : Tunggul/Taufik
Selasa | 04-01-2011 | 19:02 WIB
lapas-bojonegoro285.jpg Honda-Batam

Lapas Kelas II A Bojonegoro tempat terbongkarnya kasus joki-napi

Jakarta, batamtoday - Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar mengatakan akan membuat Protap tambahan dalam serah terima tahanan dari jaksa penuntut ke pihak lapas. Hal tersebut terkait, terbongkarnya kasus joki-napi yang terjadi di lapas Bojonegoro, Jawa Timur.

"Saya akan kordinasi segera dengan Jaksa Agung, kita akan membuat satu protap tambahan, supaya penyerahan tahanan itu seyogyanya harus diserahkan langsung oleh jaksa penuntut umumnya langsung. Sebab Jaksa Penuntut umum yang mengetahui persis siapa orang yang didakwa", ujar Patrialis, saat ditemui di Lobby Kantor Kemnkumham, Selasa (4/1), di jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta.

Menkumham mengaku, bahwa hasil penyelidikan sementara pihaknya, tidak ditemukan adanya keterlibatan petugas lapas, terkait kasus Joki-Napi di Bojonegoro, Jawa Timur. Namun Politisi PAN tersebut, mengaku telah memerintahkan Kakanwil lembaga pemasyarakatan Jawa Timur, untuk mengusut kasus tuntas.

"Sebenarnya dalam hal ini bukan persoalan dan Tanggungjawab Kemenhukham, tapi kita tidak bisa membiarkan, persoalan kasus besar yang ada didepan mata kita. Saya telah memerintahkan Kakanwil dan Inspektorat wilayah untuk menyelidiki kasus ini", ujar Patrialis sebelum meninggalkan, kantornya siang tadi.

Sebelumnya diketahui,  terbongkarnya kasus "Joki" Napi di Lapas Bojonegoro, terungkap saat, seorang Napi Kasiem (56), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, meminta Karni (50) untuk menggantikan posisinya mendekam dalam penjara. Untuk itu, Kasiem memberi imbalan sebesar Rp 10 juta. Kasiem adalah terpidana kasus pupuk bersubsidi dengan masa hukuman 3 bulan 15 hari.