Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi ABG, Mahasiswa Ini Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 27-04-2017 | 17:50 WIB
sodomi-ABG-400x192.gif Honda-Batam

Terdakwa Andri Irawan (21) saat digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang oleh penjaga dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta Anggota Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Andri Irawan (21), mahasiswa salah satu universitas di Kota Tanjungpinang yang telah melakukan perbuatan "sodomi" terhadap korban EI (14) ‎seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur, dihukum ‎7 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Romauli Purba SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH‎ di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/4/2017) kemarin.

‎Dalam amar putusannya, Hendah menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan secara berulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 82 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim memutus‎kan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hendah

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwa Susanti SH, menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Dhani K Daulay ‎SH, yang sebelumnya menuntut sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

‎Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian pencabulan ini bermula pada saat terdakwa berkenalan dengan korban dengan menggunakan facebook. Sehingga akhirnya terdakwa sering menceritakan kehidupan pribadinya dan sering menanyakan kabar korban.

Terdakwa mengajak korban untuk bertemu di samping Swalayan Pinang Kencana sekitar pukul 15:30 WIB. Selanjutnya terdakwa membawa korban jalan-jalan dan akhirnya membawa korban pulang ke rumah dan masuk ke kamar terdakwa di Jalan Sultan Machud, Gang Beluntas 2, nomor 03, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatanan Bukit Bestari, pukul 16:30 Wib, sekitar Bulan November 2015.

Di kamar itu, terdakwa merayu dan membujuk korban untuk berhubungan intim dengan terdakwa. Tetapi korban pada saat itu menolak, tetapi terdakwa tetap membuka celana serta merekam dan memfotonya dan akhirnya terdakwa menghisap kemaluan korban.

Tidak lama kemudian, terdakwa dan korban memakai pakaiannya masing-masing, dan terdakwa pun mengantar  korban kembali ke Swalayan Pinang Kencana.

Sedangkan perbuatan yang kedua, ‎terdakwa lakukan di tempat yang sama dengan cara membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim dan akhirnya korban bersama terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri sekitar bulan Januari 2017. ‎

Editor: Udin