Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Wacanakan Revisi Undang Undang Pemerintah Daerah
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-04-2017 | 10:14 WIB
sumorsono-01.gif Honda-Batam

Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Kemendagri)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

"Undang-undang Pemda sementara waktu ada kebutuhan untuk melakukan revisi," kata Soni, sapaan Sumarsono di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/4/2017).

Salah satu pemicunya, kata Soni, karena kewenangan Kementerian Dalam Negeri dicabut oleh Mahkamah Konstitusi saat uji materi UU Pemda.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur.

"Perda kemarin kewenangan Mendagri dipotong dan beberapa kewenangan urusan pemerintahan, seperti Kesbangpol ke pusat itu harus dikembalikan lagi ke daerah. Jadi beberapa memang perlu ada revisi," kata Soni.

Sementara itu, Soni mengaku belum melaporkan wacana revisi UU Pemda kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara langsung. Ia mengatakan wacana tersebut akan segera disampaikan.

"Saya belum lapor menteri. Tapi ada kebutuhan revisi tahun depan," kata Soni.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli