Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggelapan Uang Penjualan Rumah Rp16 Miliar

Polda Limpahkan Tersangka Ameng ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 21-04-2017 | 15:50 WIB
ameng1.jpg Honda-Batam

Ameng alias Samhwat, tersangka kasus dugaan penggelapan uang penjualan ratusan unit rumah Darussalam Residence, Tanjungpiayu senilai Rp16 miliar lebih. (Foto: hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri merampungkan berkas Ameng alias Samhwat, tersangka kasus dugaan penggelapan uang penjualan ratusan unit rumah Darussalam Residence, Tanjungpiayu senilai Rp16 miliar lebih.

"Berkas tersangka sudah lengkap. Hari ini tahap dua, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Mapolda Kepri, Jumat (22/4/2017).

Para tersangka yang diserahkan dalam rangka tahap dua terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri.

Ameng alias Samhwat langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolda Kepri pada Selasa (21/2/2017) malam usai diperiksan penyidik Subdit II Ditresktimum Polda Kepri.

Ameng adalah Direktur PT Sere Trinitatis Pratama (STP) terdahulu. Ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Hadi Suyitno dan Umar alias Tejo selaku
Direktur dan Komisaris PT Mardhatillah yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Satu tersangka lagi masih DPO Polda Kepri bernama Abdul Haq selaku Ketua Yayasan Darussalam Residence.

Kasus tersebut bermula dari pemasaran rencana pembangunan 559 unit rumah di Perumahan Darrusalam Residence di atas lahan delapan hektar. Meskipun seluruhnya sudah terjual, namun baru 70 unit yang selesai dibangun.

Sistem pembayaran bagi pembeli rumah tersebut tidak melalui Bank. Melainkan melalui PT Mardhatilah Indopersada yang bekerja sama dengan Yayasan Darussalam secara diam-diam.

Rata-rata ketika itu pembeli 559 unit rumah yang dalam tahap pembangunan sudah membayar Rp30-100 juta sebagai uang muka. Berdasarkan hasil audit, ada sekitar Rp16 miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas laporannya ke manajemen PT Sere Trinitatis Pratama sebagai pemilik lahan dan perumahan tersebut.

Editor: Yudha