Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WN Malaysia Terdakwa TPPO Divonis 9 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 21-04-2017 | 09:14 WIB
tppo-01.gif Honda-Batam

Tujuh terdakwa TPPO usai divonis bersalah di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua dari tujuh terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Kamis (20/4/2017) sore. Mereka, Mohammad Yahya dan Bactiar Effendi.

 

Kedua WNA itu merupakan pemodal tempat prostitusi berkedok panti pijat Asmara 22 di daerah Nagoya, Batam. Keduanya, dibandu lima terdakwa lain, masing-masing Rofinus Arifin, Ahmad Sulehat, Deny Mustofa dan Rony memperdagangkan sejumlah wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Tak hanya dua WN Malaysia, lima terdakwa WNI yang turut melakukan TPPO itu juga dijatuhi hukuman penjara. Rofinus Arifin dihukum 9 tahun penjara, Ahmad Sulehat 5 tahun penjara, Dany Mustofa 5 tahun penjara, dan Rony 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ke-7 terdakwa juga dihukum membayar denda sebanyak Rp300 juta, subider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Unsur pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan jaksa penuntut umum sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi," kata Mangapul, selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusan.

Hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim terhadap empat terdakwa, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis, ke-4 WNI itu turut membantu perbuatan tiga terdakwa lainnya, termasuk dua WN Malaysia selaku pemodal usaha perdagangan orang itu.

Terhadap putusan itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Samsul Sitinjak.

"Ke-7 terdakwa pikir-pikir dulu yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa, menganulir pernyataan salah satu terdakwa yang sempat menyatakan banding.

Editor: Dardani