Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

E-Tilang di Lingga Belum Dapat Diberlakukan
Oleh : Nur Jali
Selasa | 18-04-2017 | 18:38 WIB
proses-pembayaran-e-tilang.gif Honda-Batam

Pelanggar yang terkena e-tilang tidak perlu repot mengikuti sidang, cukup membayar melalui Bank atau e-Bangking sesuai dengan pasal yang dilanggarnya  (Sumber foto: Radar Gorontalo)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemberlakuan E-Tilang di tiga Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau seperti Bintan, Lingga dan Tanjungpinang, belum dapat diberlakukan pada hari ini. Sebab beberapa petugas dari instansi terkait melakukan rapat dengan wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Lingga, AKBP Ucok Silalahi, melalui Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Tasriadi, mengatakan untuk pemberlakuan E-Tilang di Lingga sendiri, belum diberlakukan dan pihaknya saat ini sedang melakukan rapat dengan Wakil Ketua PN Tanjungpinang.

"Saat ini kami sedang rapat, nanti akan kami sampaikan jika sudah diberlakukan," jelasnya, Selasa (18/4/17).

E-tilang merupakan tilang online bagi pengendara yang ditilang tanpa menggunakan blanko/surat tilang. Pelanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel Kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"Pembayaran dendanya nanti akan melalui Bank, e-Banking," jelasnya.

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disita, dengan menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.

Aplikasi e-tilang sudah terintegrasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga setelah ditilang, pelanggar akan membayar denda melalui Bank. Sedangkan proses persidangan akan diproses dalam waktu paling lama satu minggu.

Untuk tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, sudah tidak diberlakukan lagi. Sebab untuk memimalisir terjadinya pungutan liar, transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas, sudah tidak diperbolehkan.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini, sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui Bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

Editor: Udin