Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Polisi, Tersangka Maro Ngaku Masuk ke Batam untuk Jemput Sabu
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 18-04-2017 | 10:50 WIB
sabu-01.gif Honda-Batam

General Umum Bandara Hang Nadim Batam Suwarso (kiri) tengah melakukan pengecekan barang bawaan tersangka Moro bin Yusuf didampingi Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Betu (Foto: Ist)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu, Maro bin Yusuf (sebelumnya ditulis Maro), yang diamankan di Bandara Hang Nadim pada Jumat (14/4/2017) pagi, ternyata sengaja datang ke Batam untuk mengambil sabu.

Dengan modus digerakkan dari jarak jauh, tersangka mengambil barang di Batam dengan maksud akan menyelundupkan ke Lombok. Dari pengakuan Maro, sabu itu adalah milik seorang berinisial BR, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan, pihaknya masih mendalami asal barang tersebut. Namun dari pengakuan Maro, sabu itu dia ambil di Batam.

"Dia (Moro) dikendalikan dari jarak jauh. Pelaku merupakan warga Aceh dan sengaja datang ke Batam untuk mengambil sabu itu. Ia tidak mengenali siapa yang memberikannya, karena tidak langsung nerkomunikasi dengan orang itu," ungkap Hengki saat ekspose, Senin (17/4/2017) sore.

Dijelaskan Hengki, sistem kerja jaringan ini, Maro sendiri menghubungi BR begitu tiba di Batam. Kemudian BR yang menghubungi orang untuk memberikan sabu itu pada Maro, setelah menyebutkan ciri-cirinya.

"Sabu itu disimpat pada kemaluannya. Saat melewati pintu keberangkatan, petugas Avsec Bandara Hang Nadim mencurigai sesuatu dilekatkan pada kemaluannya. Saat ditanya, Mato beralasan itu uang. Namun petigas tidak percaya sehingga dilakukan pemeriksaan," jelas Hengki.

Begitu diperiksa, ternyata ditemukan sabu dengan berat bersih 503 gram, sehingga langsung diamankan dengan berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara dan Satuan Narkoba Polresta Barelang. Selain sabu, juga diamankan uang Rp1,8 juta, 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi serta tiket pesawat atas nama dirinya.

"Yang bersangkutan kita jerat pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Tugas pelaku dalam hal ini adalah sebagai kurir. Untuk jaringannya masih kita kembangkan," tambahnya.

Kepada polisi, Maro mengaku tergiur akan aksi ini, karena dijanjikan upah Rp 20 juta begitu barang sampai ke tangan pemilik. Sementara nilai sabu ini berkisar Rp 500 juta. "Lelaku dijanjikan upah Rp 20 juta begitu barang sampai ke tangan pemiliknya," pungkas Hengki.

Editor: Gokli