Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapak Pencabul Anak Tirinya Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-04-2017 | 09:38 WIB
cabul-01.gif Honda-Batam

Terdakwa digiring petugas tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendrikus Bria (40) terdakwa yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dituntut 8 tahun penjara di pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/4/2017) sore.

 

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum Dhani K Daulay, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 3 bulan. Di mana, terdakwa diyakini bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Dhani, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Atas tuntutan ini terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) M. Anur SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada siding berikutnya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Purwaningsih, didampingi anggota Santonius Tambunang dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan. Pada persidangan berikutnya, terdakwa maupun PH yang mendampingi akan membacakan pledoi.

Susuai dakwaan penuntut umum, awalnya terdakwa mengajak korban untuk mencari kayu bakar ke hutan di kampung Karang Anom RT013/RW 005 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan pada Minggu (1/1/2017)lalu. Sesampainya di hutan, terdakwa langsung memaksa korban untuk membuka celananya dan melakukan persetubuhan.

Editor: Gokli