Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikhsan, Pemilik 10,05 Gram Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-04-2017 | 08:24 WIB
pemiliksabu.jpg Honda-Batam

Ikhsan, pemilik 10,05 gram sabu seusai menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ikhsan Jaka Permana (31), terdakwa pemilik 10,05 gram sabu-sabu divonis 6 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH, didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/4/2017).

Dalam putusannya, Purwaningsih menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Purwaningsih.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tututan JPU Dhani K Daulay SH, yang sebelumnya menuntu terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Mendengar putusan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima, begitu juga jaksa penutut umum.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Mendapat informasi itu anggota Sat Nakoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pemyelidikan dan behasil menemukan terdakwa tetapi setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu.

Sehingga anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke kos-kosannya dan untuk dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di sana hanya ditemukan bong atau alat hisap sabu dilipatan baju di dalam lemari pakaian terdakwa di dalam kamar terdakwa di kost-kostan Setia Jaya Jl. Kuantan Km. 6 kamar Nomor 223 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Tanjungpinang Timur, pukul 00:30 WIB, Minggu (30/10/2016) lalu.

Selanjutnya, polisi mengintrogasi terdakwa dan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 paket dengan berat 10,05 gram sabu, dan terdakwa mengakui menyimpannya dirumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeldahan didalam rumah kontrakan terdakwa tersebut ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 1 bundel plastik transparan, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting dan 2 buah sendok kecil terbuat dari kertas dibawah meja kerja didalam tempat tidur terdakwa.

Editor: Dardani