Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bangunan Kios di Depan Perumahan Kijang Permai Masih Polemik
Oleh : CR-13
Kamis | 13-04-2017 | 19:38 WIB
kios-Ahmad-Mippon-di-police-line.gif Honda-Batam

Satpol PP saat memberi garis polisi di kios depan Perumahan Kijang Permai, Bintan Timur (Foto: CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pembangunan kios di depan Perumahan Kijang Permai, Km 23 Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), masih terus menjadi polemik antara warga, developer dan pemilik kios.

Pertemuan yang dihadiri tim terpadu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan dan pihak Camat Bintan Timur, serta warga dengan pihak developer perumahan dan pemilik kios, di Aula Kecamatan Bintan Timur, Kijang Kota, Kamis (13/4/2017), Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya, mengatakan bahwa pertemuan itu untuk menyerahkan  dokumen kepada pihak kecamatan.

"Jadi pertemuan hari ini adalah penyerahan dokumen, pihak pengembang Perumnas Kijang Permai KM 23, yang diwakili Ahmad Mipon, menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim terpadu untuk diserahkan kepada pihak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait," beber Anton kepada BATAMTODAY.COM usai pertemuan di Kantor Camat Bintim, Rabu (13/4/2017).

Untuk keabsahannya, kata Anton, akan ditentukan langsung oleh OPD terkait dan selanjutnya dokumen itu akan ditindaklanjuti oleh pihak perizinan dan dinas PU. Sehingga dinas itulah yang menentukan bangunan ruko dan kios itu layak atau tidak didirikan di Perumnas tersebut.

"Sementara menunggu penjelasan dari OPD, pembangunan kios harus dihentikan sementara," kata Anton.

Sementata itu, Kasi Penyidikan Satpol PP Bintan, Sukiyadi, yang hadir dalam pertemuan itu meminta agar pihak pengembang segera dapat mengurus langsung secara resmi dan melampirkan data-data yang ada, sesuai dengan pembangunan Perumnas Kijang Permai, kepada instansi terkait.

"Kami minta segala sesuatunya segara dapat diurus, agar permasalahan ini cepat selesai," timpal Sukiyadi.

Editor: Udin