Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Libatkan Sekuriti Perusahaan

Sindikat Pencuri Beraksi Lewat Jalur Laut dan Darat
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 15:25 WIB
maliang-besi.gif Honda-Batam

Sindikat pencuri baterai dan besi yang berhasil diringkus polisi. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Sindikat pencuri baterai mobil dan besi tua yang dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang di perusahaan galangan kapal PT Batamec, Tanjung Uncang ini melakukan modus dengan melibatkan pihak sekuriti perusahaan. Dalam aksinya komplotan ini menyusup masuk lokasi galangan melalui jalur darat dan laut.

Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat dan pihak perusahaan yang sering kehilangan besi tua di lokasi perusahaan, terutama di pinggir pantai. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian akhirnya sindikat ini berhasil dibekuk saat sedang beraksi, Rabu (25/10/2011) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan besi hasil curian yang mencapai berat satu ton, satu unit perahu pancung lengkap dengan mesin tempel yang digunakan sindikat ini untuk beraksi.

"Pelaku dibekuk saat sedang beraksi, beberapa barang bukti (BB) langsung kita sita dan bawa ke Polres. Sedangkan yang lain kita titipkan di lokasi," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suhardi Herry kepada batamtoday.

Adapun kesepuluh sindikat ini, masing-masing AP, HP, RM, JL, MH, DP, SB, JN, YG dan JJ masih terus menjalani pemeriksaan terkait penggrebekan tersebut. Sebagian dari mereka merupakan warga Batuaji, Sagulung dan beberapa penduduk pulau sekitar Tanjung Uncang.

"Menurut pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi mereka, tetapi tidak menutup kemungkinan mereka adalah sindikat nelayan yang biasa mencuri besi di galangan Tanjung Uncang selama ini. Itu yang terus kita telusuri dan tindaklanjuti," terang perwira Akpol tahun 2002 ini.

Keterlibatan orang dalam (sekuriti) masih kita telusuri, lanjut Suhardi, sejauh mana peran mereka dalam sindikat ini. Namun tidak menutup kemungkinan sindikat ini akan bertambah, sebab polisi masih mengejar satu pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang dan keterlibatan oknum sekuriti tadi.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.