Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Kapal KM Krisi Bali I

Saksi Tegaskan Surat Kepemilikan Kapal yang Dimiliki Suparno Palsu
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-04-2017 | 09:38 WIB
saksi-01.gif Honda-Batam

Saksi Martini saat diperiksa di PN Tanjungpinang dalam sidang praperadilan kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I. (Foto:Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang praperadilan kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I yang diajukan Sukamti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali digelar, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli, Rabu (12/4/2017) sore.

 

Sakamti, mengajukan praperadilan ke PN Tanjungpinang karena ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang atas penggelapan kapal KM Krisi Bali I. Ia dilaporkan Suparno, yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan satu orang saksi dan dua ahli pidana serta notaris. Saksi dan ahli menyampaikan keterangan dihadapan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, Afrizal serta termohon kuasa atau yang mewakili Kapolda Kepri dan Kapolres Tanjungpinang.

Martini (istri pemohon praperadilan), saksi yang pertama didengarkan keterangannya menyampaikan surat kepemilikan kapal yang dimiliki Suparno (pelapor) palsu. Sebab, dia merasa tidak pernah menjual atau menyerahkan kapal tersebut terhadap Suparno, yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Menurutnya, surat pinjam pakai maupun surat pinjam nama kepemilikan kapal yang dibuat notaris Elisabet sama sekali tidak pernah dia tanda tangani. Menurut dia, tanda tangan yang ada dalam surat itu adalah palsu.

Dijelaskan Martini, awalnya suaminya (Sukanti) pergi ke notaris Elisabet untuk mengambil surat yang diperintahkan oleh atasannya atau bos tempat Sukamti bekerja. Setelah pulang dari notaris, Sukamti langsung memarahi saksi.

"Tiba-tiba suami saya marah-marah. Setelah saya tanya ternyata ada surat pinjam nama terkait dengan kepemilikan Kapal Krisi Bali I," kata Martini.

"Dalam surat kepemilikan itu, ada tanda tangan saya yang menyatakan telah menyerahkan kapal itu kepada Suparno, padahal saya tidak pernah menandatangani surat pinjam nama itu," tambahnya,

‎Keesokan harinya, Martini meminta Sukanti untuk mengecek ke notaris Elisabet. Setelah Sukamti sampai di sana, notaris tersebut mengatakan bahwa Martini yang telah menandatangani surat pinjam nama itu.

"Saya kaget, selanjutnya saya tanya ke suami, kapan dibeli kapal itu?," kata dia, lagi.

Menurut pengakuan Sukanti, kata Martini, kapal tersebut memang pernah dipinjamkan kepada Suparno untuk mengelola dan mengurusnya. Tetapi, antara Sukanti dengan Suparno tidak pernah membuat surat pinjam pakai ataupun surat pinjam nama kepemilikan kapal.

"Memang saya tidak pernah tanya soal surat pinjam nama itu ke Suparno, karena ia tidak kami anggap sebagai ayah lagi. Kami, anak-anaknya silaporkan ke Polisi. Saya sendiri pernah disomasi sebanyak dua kali," bebernya.

"Tanda tangan yang terdapat did alam surat pinjam nama kepemilikan kapal itu, bukan tanda tangan saya dan saya rasa itu dipalsukan," pungkasnya.

Setelah menedengar keterangan saksi, hakim Afrizal melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan ahli hukum pidana dan notaris.

Editor: GOkli