Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zuwandi, Terdakwa Penambang Pasir Ilegal di Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 12-04-2017 | 19:02 WIB
penambang-pasir-ilegal.gif Honda-Batam

Zuwandi alias Kerman (36) terdakwa penambang pasir ilegal di Tanjung Arang, Kabupaten Bintan, dituntut 2 tahun penjara oleh JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (11/4/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zuwandi alias Kerman (36) terdakwa penambang pasir ilegal di Tanjung Arang, Kabupaten Bintan, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/4/2017) 

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan usaha penambangan tanpa izin, sebagaimana melanggar pasal 158  Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara‎.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang akan datang.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikatakan, kejadian itu berawal pada saat terdakwa selaku pemilik (toke-red) mempunyai pekerja sebanyak 5 orang yaitu Pit, Ramdan, Atan, Iza dan Jumat, untuk membantu terdakwa melakukan penambangan pasir.

Kemudian saksi Pit datang ketempat penambangan pasir di Tanjung Arang, RT 001/ RW 001, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, untuk menghidupkan mesin-mesin dongfeng dan mesin air, untuk memancing pompa siput yang telah terhubung dengan selang ukuran 2 inci, Kamis (29/12/2016).

Setelah itu, pasir yang didapat diletakkan ke dalam lori. Setelah penuh maka karyawannya akan mengambil atau mengumpulkan uang dari hasil penjualan pasir tersebut. Bahkan pasir tersebut telah terdakwa jual dengan harga Rp150 ribu per lorinya.

Editor: Udin