Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Bea Cukai Bodong Dibekuk Usai Tipu Korban Rp37 Juta
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-04-2017 | 16:38 WIB
Kapolres-Hengki.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, menunjukkan baju dinas serta dokumen palsu yang digunakan YM untuk menipu korbannya (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial YM (33) dibekuk jajaran Polsek Batuampar. Tidak tanggung-tanggung, dengan menjadi petugas Bea dan Cukai bodong, ia berhasil menipu tiga orang warga Batam dan meraup keuntungan sebesar Rp37 juta.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan terhadap YM, dilakukan pada Jumat (7/4/2017) di kawasan Tanjungpantun. Sementara ia melakukan penipuan tersebut pada Kamis (6/4/2017), dengan sasaran karyawan perusahaan dan PNS.

"Pelaku melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi petugas Bea dan Cukai (BC) Batam. Bahkan saat diamankan, juga ditemukan pakaian dinas BC serta dan dokumen yang seolah keterangan pengangkatannnya sebagai PNS BC," ungkap Hengki, Rabu (12/4/2017).

Dijelaskan, penipuan yang dilakukan YM, dengan menawarkan kredit rumah murah, dengan modus hal itu adalah program Kementerian Keuangan yang diselenggarakan BC.

Dengan modusnya itu, ia berhasil mengambil uang tiga korban dengan kisaran Rp24 juta, Rp7 juta dan Rp6 juta. "Uang itu alasanya merupakan bentuk tanda jadi. Korban percaya karena ia menunjukkan dokumen pengangkatannya sebagai PNS. Padahal itu dokumen palsu yang ia scanner sendiri," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak Polsek Batuampar mendapat dua macam laporan, yakni dari BC Batam terkait pemalsuan dokumen dan laporan dari korban atas penipuan.

"Anggota juga sudah berkoordinasi dengan BC Batam, dan mereka menegaskan bahwa YM bukanlah pegawainya. Ia dijerat pasal 263 jo 264 jo pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin