Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Putusan Banding PT Riau

MA Vonis Anggota DPRD Bintan Pengguna Narkoba 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-04-2017 | 20:02 WIB
arif-jumana-400x192.gif Honda-Batam

Terpidana narkoba, Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, divonis 1 tahun penjara oleh Hakim MA (Foto: dok.batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menjalami proses hukum yang panjang dalam waktu hingga satu tahun, Hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, dalam kasus penggunaan narkoba.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan turunnya putusan kasasi kasus narkoba dengan terdakwa anggota DPRD Bintan Arif Jumana. Putusan kasasi tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dan serta pihak terdakwa Arif Jumana, melalaui penasehat hukumnya.

"Nomor putusan 2323K/Pid.Sus/2015 yang diputuskan Majelis Hakim PN pada ‎Senin, 27 Juni 2016. Sampai di PN Tanjungpinang 16 Maret 2017 dan pada 20-21 Maret 2017 oleh Panitera PN Tanjungpinang diberitahukan pada JPU serta terdakwa," ujar Santonius.

Santonius menambahkan, dalam putusan yang dibacakan Hakim MA, Prof DR Surya Jaya SH MHum dan PP Santos Wichjoe,‎ menolak permohonan kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara pada terdakwa.

Atas penolakan kasasi terdakwa Arif Jumana, maka Majelis Hakim MA, memperkuat putusan banding PT Riau di Pekanbaru nomor: 76/PID.SUS/2015/PT.PBR dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, N Betty Aritonang SH, Hakim Anggota Sugeng Riyono SH dan ‎H Erwan Munawar, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Jumana.

Majelis Hakim PT Riau, sebelumnya juga menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, khususnya mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Arif Jumana.

"Menyatakan terdakwa Arif Jumana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, bagi diri sendiri secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arif Jumana selama 1 tahun," kata Betty Aritonang SH, pada Selasa (30/6/2015) lalu.

Sekedar mengingatkan, Anggota DPRD Bintan Arif Jumana, sebelumnya diamankan Satnarkoba Polres Bintan, ketika sedang asyik pesta narkoba jenis sabu, bersama dua orang wanita, Sherly Yuni dan Suhartini, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Dalam putusan PN Tanjungpinang, oleh Hakim Ketua Pengadilan Tanjungpinang, Parulian Lubantoruan SH, menghukum terdakwa Arif Jumana dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi, atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu sesuai dengan dakwaan, melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba sesuai dengan putusan nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.TPI pada 11 Maret 2015.

Karena putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi, akhirnya Jaksa mengajukan banding.

Editor: Udin