Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Musnahkan 10 Kg Ganja Kering di PT Desa Air Kargo
Oleh : Hadli
Selasa | 11-04-2017 | 19:26 WIB
10-Kg-Ganja-kering-bro.gif Honda-Batam

Kabid Brantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, memperlihatkan ganja kering sebelum dilakukan pemusnahan di gedung BNN Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri memusnahkan narkoba jenis ganja kering asal Aceh berjumlah 10.562 gram, Selasa (11/04/2017). 

Pemusnahan daun ganja kering dilakukan BNNP Kepri di lokasi pemusnahan Limbah B3 PT Desa Air Kargo, Kabil, dengan cara di bakar ke dalam open khusus.

"Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering ini sebanyak lima orang," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Nixon Manurung di BNNP Kepri.

Jelaskannya, pengungkapan terjadi pada 1 Maret 2017 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No 17, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lima orang WNI yang berhasil dibekuk di antaranya, SB (30), RA (31), F (39), Z (17) dan M (29).

Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO), bandar narkoba dari Aceh untuk membawa tiga jerigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kampung Krueng Haji, Kecamatan Sawang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh menuju Batam.

Dari Lhokseumawe, tambah Nixon, M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan. Sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dan menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Sesampainya di Batam, M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam, Provinsi Kepri, menggunakan taksi. F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

"Dari barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.562 gram dan sebanyak 78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas dia.

Nixon menegaskan, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2), pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin