Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Walk Out dari Paripurna, Sejumlah Anggota DPD Hampiri Pimpinan Lama
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-04-2017 | 19:14 WIB
wo.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah anggota DPD melayangkan protes dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPD pada Selasa (11/4/2017).(Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) walk out dari rapat paripurna DPD, Selasa (11/4/2017).

Mereka melayangkan protes dan menganggap rapat ilegal karena dipimpin pimpinan yang tidak sah.

Hal itu dikarenakan tiga pimpinan baru DPD tetap dilantik meski dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

Beberapa dari mereka membawa karton putih besar yang bertuliskan berbagai macam bentuk protes dan penolakan.

Seusai menunjukannya kepada seisi ruang rapat, mereka keluar dari ruangan.

Senator perwakilan dari berbagai provinsi tersebut kemudian menemui mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad di ruang tunggu ruang rapat Nusantara V.

Mereka menyerahkan laporan reses kepada pimpinan yang mereka anggap sah.

"Saya berterima kasih. Dan kami rasa bahwa kami berhak menerima laporan dari anggota DPD yang sekarang tentunya menyerahkan laporan reses kepada kami berdua," ujar GKR Hemas di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mantan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas menerima laporan reses sejumlah anggota DPD yang walk out dari rapat paripurna, Selasa (11/4/2017).(Sumber foto: CNN)

Adapun Farouk memastikan laporan-laporan reses tersebut akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretariat Jenderal DPD nantinya akan menginventarisasi semua laporan untuk didistribusikan kepada masing-masing alat kelengkapan dewan.

"Setiap laporan reses disampaikan mestinya di paripurna, karena kondisinya seperti ini jadi dilakukan di sini," ujar Farouk.

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berharap Sekjen DPD akan tetap menindaklanjuti laporan reses tersebut.

"Sehingga tidak dipandang bahwa anggota DPD telah melakukan kegiatan resesnya menyalahi amanatnya dari masing-masing rakyat di daerah," tuturnya.

Ricuh DPD terjadi karena adanya pro dan kontra pemilihan pimpinan baru DPD. Pro dan kontra dipicu dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Tata tertib tersebut mengatur soal masa kepemimpinan DPD yakni 2,5 tahun. Pimpinan lama merasa masih sah menjadi pimpinan.

Sementara, Mahkamah Agung sendiri telah melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD.

Sumber: CNN
Editor: Udin