Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPATK Temukan Dana Pemda Sengaja Disimpan di Rekening Pribadi Pejabat Daerah
Oleh : si
Rabu | 26-10-2011 | 12:39 WIB
Muhammad Yusuf.jpg Honda-Batam

Kepala PPATK 2011-2016 Muhammad Yusuf

JAKARTA, batamtoday - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menegaskan, PPATK menemukan banyak laporan tentang dana pemerintah daerah (pemda) yang disimpan para pejabat di daerah dalam rekening pribadi.

"Banyak dana pemerintah daerah, biasanya ditaruh di rekening pribadi. Itu seharusnya tidak boleh menurut ketentuan," kata Yunus Husein di Jakarta kemarin. 

Yunus mengatakan, laporan dana pemda yang disimpan di rekening pribadi mencapau lebih dari 2.000 kasus. Penyalagunaan dana pemda  itu, kata Yunus, terjadi di hampir merata di berbagai daerah di Indonesia. Namun, Yunus enggan menyebutkan siapa saja pejabat daerah yang menyimpan dana pemda di rekening pribadi.
 
Menurutnya, laporan tersebut  sudah ditindaklanjuti dan diserahkan kepada penegak hukum. "Kalau soal tindak lanjut dari laporan tersebut sepenuhnya berada pada penegak hukum karena PPATK hanya berwenang memberikan laporan. Tanya penegak hukum, kita kan cuma ngasih umpan saja," katanya.

Yunus menambahkan, laporan tentang dana pemerintah daerah yang disimpan dalam rekening pribadi tersebut jumlahnya meningkat setiap tahun. "Setiap tahunnya jumlahnya meningkat," kata Yunus, yang kini menjadi calon pimpinan KPK ini. .

Sedangkan Kepala PPATK periode 2011-2016 Muhammad Yusuf mengakui praktik penyimpanan uang negara dalam rekening pribadi adalah salah satu kasus terbanyak yang ditemukan oleh PPATK.

Ke depan, ia berjanji untuk lebih efektif dan progresif dalam berkoordinasi dengan aparat hukum agar laporan PPATK bisa ditindaklanjuti.

"Kepada penegak hukum akan kita minta untuk koordinasi secara efektif dengan kita secara `regular meeting," ujarnya.

Yusuf mengatakan masih diperlukan penguatan lembaga PPATK serta kesepahaman visi dan misi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.