Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mari Mengenal Ekonomi Pancasila
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-04-2017 | 16:14 WIB
ilustrasiekonomi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi ekonomi Pancasila. (Foto; Ist)

Oleh Ardian Wiwaha

SEBUAH sistem perekonomian merupakan sebuah tatanan kehidupan yang digunakan oleh sebuah negara, untuk mengalokasikan segenap sumber daya yang dimiliki, baik itu Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melangsungkan eksistensi sebuah kehidupan guna mencapai sebuah tujuan dasar berdirinya negara tersebut.

 

Meskipun dalam perkembangannya sistem perekonomian negara-negara di dunia cenderung diklasifikasikan terhadap ideologi yang dianut. Namun, secara umum keberadaan sebuah sistem perekonomian dunia hanya dikenal menjadi tiga sistem perkonomian secara runtut.

Di mana eksistensi sistem perekonomian liberal dan komunisme menjulang menjadi sebuah rivalitas, sedangkan sistem perekonomian Pancasila merupakan sebuah konsep ekonomi gabungan para founding fathers Indonesia untuk membuat suatu konsep sistem perekonomian yang pro rakyat, serta secara penuh menjalankan kelima butir landasan idiil Pancasila.

Ekonomi Pancasila merupakan sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada kelima sila Pancasila. Istilah ekonomi Pancasila baru dikenal setelah dalam rapat kinerja kabinet tahun 1967, Dr Emil Salim yang kala itu merupakan Tim Penasihat Ekonomi Presiden, membahas istilah sistem perekonomian Pancasila sebagai sebuah konsep kebijaksanaan ekonomi setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai sebuah titik keseimbangan.

Ke kanan diartikan sebagai kebebasan mengikuti aturan pasarm sedangkan ke kiri berarti mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat atau sentralistis. Secara sederhana, ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan tetap menjunjung tinggi peranan rakyat melalui pemerintah atau sebuah ekonomi pasar yang terkendali yang pada dasarnya tercipta guna menggantikan perekonomian kolonial menjadi nasional, serta membumikan ekonomi Pancasila sebagai dasar menghapuskan pemahaman hakikat tentang warisan perekonomian kolonial.

Dalam menempuh perjalanan waktu, terdapat lima ciri pokok konsep Ekonomi Pancasila yang dewasa ini mulai dilupakan oleh masyarakat Indonesia dan terlupakan oleh sebuah rivalitas sistem perekonomian yang lain, diantaranya: pengembangan koperasi sebagai media transaksi ekonomi kerakyatan, komitmen pemerataan ekonomi yang melawan sebuah sistem pembentuk kesenjangan, sebuah aturan dan kebijakan perekonomian yang nasionalis dan pro rakyat, berjalan dengan bentuk pengendalian yang terpusat, serta dilaksanakan secara desentralisasi, merata, dan mendaerah.

Salah satu tokoh yang gencar melontarkan sebuah konsep sistem ekonomi Pancasila yang dikenal dalam kalangan ekonom dalam negeri adalah Prof. Mubyarto. Dalam salah satu artikel yang sempat ditulis oleh pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini, Prof Mubyarto merupakan sosok pengembang konsep yang berangkat dari pemikiran para pendiri republik seperti halnya ekonom Emil Salim dan didasarkan kepada nila-nilai yang terkandung pada Pancasila.

Di benak mantan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada ini, ekonomi Pancasila diartikan sebagai ekonomi kerakyatan yang berjalan pada sektor informal, seperti petani, nelayan, peternak, perajin, pedagang UMKM, dan sebagainya.
Salah satu program Prof Mubyarto yang mengacu kepada semangat ekonomi Pancasila pada saat dirinya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Industri tahun 1993 adalah Program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Didalam program ini, Prof Mubyarto menghibahkan segenap dana pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara musyawarah dengan menggunakan konsep dana bergulir dengan tujuan dapat mengetaskan kemelut kemisikinan pada rakyat.

Oleh karenanya, ditengah-tengah gempuran ekonomi liberal dimana peranan pasar pada transaksi ekspor dan impor saat ini didominasi oleh negara-negara barat, peranan ekonomi Pancasila sebagai kutub tujuan negara Indonesia diharapkan dapat memberikan rangsangan bagi segenap rakyat Indonesia untuk tetap semangat dalam berproduksi, memberikan cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu/kelompok dalam suatu perekonomian.

Serta menyediakan sebuah mekanisme tertentu agar pembagian hasi produksi diantara anggota masyarakat dapat adil dan merata, terlaksana sesuai semangat Pancasila dan UUD 1945. Sehingga perlu adanya semangat dan dukungan oleh rakyat Indonesia, guna menarik kembali semangat pemerataan ekonomi dan keadilan dari sisi etos Pancasila demi tercapainya cita-cita Bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. *

Penulis adalah Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia