Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Tanjungpinang Amankan Terduga Penyalur TKI Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-04-2017 | 08:50 WIB
penyalurtki.jpg Honda-Batam

Wanita ini diduga pelaku Penyalur 4 Orang TKI Ilegal dari NTT berinisial TY(41) saat diamankan di Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan wanitia berinisial TY (41), yang diduga penyalur 4 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di rumahnya, Kampung Simpangan RT 04 RT 01 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, pukul 15:00 WIB, Senin (10/4/2017).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan kejadian ini berawal ‎pada saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan laporan dari Polres Belu dan melaporkan ke Polda Kepri, bahwa warga NTT sebanyak 4 orang akan dijadikan TKI ilegal melalui seorang penyalur di Bintan.

"Mendapat informasi itu Polda Kepri langsung memerintahkan Polres Tanjungpinang untuk menangkap penyalur itu," ujar Joko Bintoro saat dikonfirmasi di TKP Penangkapan.

‎Anggota Satreskrim bersama anggota Subdit Reskrim Polda Kepri langsung mendatangi rumah tersangka dan memang benar ada 4 orang TKI Ilegal di rumah tersangka yang bersal dari Wakrame Provinsi NTT. "Keempat TKI ini terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan," tambahnya.

Joko menjelaskan adapun keempat TKI ilegal ini berinisial ALS (43) berjenis kelamin perempuan, dan MB (24)‎, PB (20) dan OM (18) yang bertiga berjenis kelamin laki-laki. Diketahui keempat TKI ini akan diberangkatkan ke malaysia melalui pelabuhan tikus di berakit. "Saat diamankan keempatnya tidak memiliki paspor seluruhnya," ungkapnya lagi.

Maka dari itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tesangka berserta barang bukti dan Keempat TKI Ilegal ini diamankan ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan.

Editor: Dardani