Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atuk, Pelaku Penyekapan Anak Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Senin | 10-04-2017 | 18:26 WIB
AKBP-Hengki.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamarul Zaman alias Atuk (52), pelaku penyekapan anaknya sendiri, terancam hukuman penjara selama 8 tahun, sesuai dengan pasal 333 KUHP tentang perlindungan anak.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan, Atuk saat ini ditahan pihaknya dengan tindak pidana penyekapan anak. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi serta Konsulat Singapura.

"Saat ini ia (Atuk), harus menjalani proses hukum di sini dulu. Baru setelah menjalani hukuman, akan diambil langkah lainnya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Konsulat singapura," ungkap Hengki, Senin (10/4/2017).

Berkaitan dengan dokumen identitas Indonesia yang ia miliki, akan menjadi proses pengembangan selanjutnya untuk menyelidiki. "Nanti akan kita kembangkan untuk mengetahui cara ia mendapatkannya," pungkas Hengki.

Berita sebelumnya, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang biasa dipanggil Atuk, menyekap anaknya sendiri, Maisa (8) di dalam rumah nomor 41 kawasan Seraya Garden. Sejak pukul 11.00 WIB, Polisi masih berjaga di luar rumah hingga pukul 14.40 WIB, Kamis (6/4/2017).

Pantauan di lokasi, Atuk sempat keluar rumah sambil menggendong anaknya, serta memegang parang. Bahkan ia mengancam polisi jika mendekat akan menusuk kepala anaknya menggunakan obeng. Setelah itu, ia akan menyayat dirinya sendiri begitu memastikan anaknya meninggal.

Berbagai upaya membujuk Atuk agar melepas anaknya terus gagal dilakukan pihak Kepolisian. Bahkan Atuk terkesan memang berniat mengakhiri hidupnya dengan anaknya. Namun hingga kini, polisi masih berupaya untuk menyelamatkan anaknya.

Pantauan di lokasi, Atuk masih berdiam diri di dalam rumah yang juga dijadikan indekos. Rumah itu saat ini hanya berisikan Atuk dengan anaknya. Sebab, polisi sudah mensterilkan lokasi.

Upaya negosiasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan Kamarul Zaman alias Atuk tidak berhasil. Akibatnya, upaya paksa akhirnya dilakukan, dengan mendobrak pintu kamar tempat ia berada bersama anaknya, Sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (6/4/2017).

Aksi dobrak pintu itu, diawali dengan ajakan berbicara dari Kapolresta Barelang dari luar. Ajakan itu disahuti anaknya Maisa dari dalam. Kemudian dengan aba-aba yang dilakukan oleh Kasat Sabhara,  Kompol Faisal Syahroni, pintu didobrak menggunakan alat yang disiapkan oleh Tim gegana Sat Brimob Polda Kepri.

Saat didobrak, ternyata Atuk bersama anaknya berada di balik pintu, sehingga ia terpental bersama anaknya. Dengan sigap, Polisi langsung masuk dan memegangi Atuk yang masih memeluk anaknya.

Editor: Udin