Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Woww, Selisih DPT Tanjungpinang dan Data Wajib KTP 2017 Capai 39 Ribu
Oleh : Ismail
Senin | 10-04-2017 | 16:14 WIB
Sosialisasi-DPT.gif Honda-Batam

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto saat pemaparan materi pada Rapat Koordinasi Kependudukan Menjelang Pilkada Gelombang III bersama Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Senin (10/4/2017) (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mencatat data warga Tanjungpinang wajib memiliki e KTP per 31 Maret 2017 berjumlah 185 ribu. Jumlah tersebut mengalami selisih sekitar 39 ribu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berasal dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada Pilkada Gelombang Gelombang II 2015 lalu yang berjumlah sekitar 146.207 jiwa.

"Berdasarkan data penduduk per 31 Maret kemarin yang diperoleh dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), penduduk yang wajib ber-KTP dari 146 ribu jiwa menjadi 185 ribu jiwa, ini selisih sekitar 39 ribu dari DPT pada Pilgub tahun 2015 lalu," ungkap Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto saat pemaparan materi pada Rapat Koordinasi Kependudukan Menjelang Pilkada Gelombang III bersama Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Senin (10/4/2017).

Untuk memastikan keabsahan data tersebut, kata Irianto, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Kemendagri. Untuk membuktikan apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan untuk penetapan DPT pada Pilwako Tanjungpinang yang tahapannya direncanakan dimulai pada September 2017 mendatang.

"Saya nanti akan berangkat ke Jakarta, untuk mengoreksi serta menanyakan apakah data kenaikan itu benar-benar valid, dan saya akan minta surat pernyataannya sebagai dasar pemukhtahiran data di KPU nanti," katanya.

Ia menambahkan, jumlah penduduk Kota Tanjungpinang yang tercatat di Disdukcapil sebanyak 260.529 jiwa. Terdiri dari, laki-laki berjumlah 132 ribu jiwa dan perempuan sebanyak 127 ribu jiwa. Sementara, data penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah 185.089 jiwa.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria dalam sambutannya mengatakan, mengacu pada UU No 7 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 Warga yang memilih sudah terdaftar sebagai DPT. Jika belum, maka bisa langsung menunjukkan e-KTP kepada petugas KPPS.

Aturan tersebut mengalami perubahan dengan aturan sebelumnya. Yang dulunya menunjukkan KK dan Paspor. Menurutnya, aturan ini menjadi salah satu masalah pada Pilwako Tanjungpinang mendatang, karena diperkirakan masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data diri ke Disdukcapil.

"Peraturan sekarang harus punya e-KTP, jika belum punya, boleh menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil bagi yang sudah merekam, tapi kalau yang belum, tetap tak bisa memilih," terangnya.

Untuk itu, Robby mengingat, perlu adanya koordinasi bersama Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinag untuk memvalidasi jumlah kependudukan pada masing-masing wilayahnya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada Disdukcapil, Camat, serta Lurah agar mengajak wargasegera merekam e KTP

"Karena, syarat utama menggunakan hak suara adalah e KTP. Walaupun blankonya belum ada, setidaknya rekam dulu," ungkapnya.

Editor: Yudha