Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komisi III DPRD Bintan belum Diperiksa Jaksa soal Dugaan Mark Up Biaya Hotel
Oleh : CR-13
Senin | 10-04-2017 | 11:03 WIB
viven-01.gif Honda-Batam

Ketua Komisi III DPRD Bintan, Viven Sumanti. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua Komisi III DPRD Bintan, Viven Sumanti, mengaku belum pernah dipanggil jaksa, baik Kejari Tanjungpinang maupun Kejati Kepri, terkait dugaan mark up harga sewa kamar hotel di Jakarta saat kunjungan kerja pada tahun 2016.

"Maaf, Ibu belum tahu," tulis Viven melalui pesan singkat menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Minggu (9/4/2017) malam.

Dugaan mark up harga sewa kamar hotel yang dilakukan Komisi III DPRD Bintan telah dilaporkan LSM Indonesia Crisis Center (ICC) KEpri ke Kejari Tanjungpinang pada 4 April 2017 lalu. Mark up harga itu dilakukan dengan cara membuat invoice palsu yang mengatasnamakan Ketua Komisi III, Viven Sumanti.

Hanya saja, Viven mengaku tidak tahu menahu tentang dugaan mark up harga sewa kamar hotel tersebut. Ia juga mengaku akan menanyakan hal tersebut ke pihak Sekwan DPRD Bintan.

"Iya nanti ibu tanyakan ke Sekwan, karena yang mengurus kita semua adek-adek pegawai Sekwan," tulis Viven, lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua LSM ICC Kepri, Djumadin mengatakan pihaknya melaporkan adanya dugaan mark up harga sewa kamar hotel yang dilakukan Komisi III DPRD Bintan saat kunjungn kerja di Jakarta pada tahun 2016. Laporan itu ditujukan ke Kejari Tanjungpinang.

"Kasus ini susah kita laporkan ke Kejari, kami minta pihak Kejari bisa menuntaskan kasus yang merugikan negara ini," kata Djumadin, saat ditemui di KM 8 Tanjungpinang, Minggu (9/4/2017).

Editor: Gokli