Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hajar Anak Sampai Lebam, Mantan Isteri Dipolisikan Mantan Suami
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 09:59 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gaga-gara menghajar anak secara berlebihan, seorang ibu bernama Gussian (43) didakwa pasal berlapis, melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan pada anak di bawah umur.

Tragisnya, wanita janda beranak 3 ini menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang, dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan pada anak di dalam rumah tangga, akibat dilaporkan mantan suaminya sendiri serta anaknya berinisial Wr (11) kepada Polisi.     

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Gussian mengatakan kalau dirinya tidak berniat, mau menyakiti dan menganiaya anaknya sendiri. Namun tindakan pemukukan pada paha, tangan dan leher korban Wr, dilakukan terdawka di dalam kamar mandi karena dirinya "geram", dan terkejut mendengar anaknya berteriak-teriak keras, serta memanjat dan melompat, akibat ketakutan melihat seekor lipan.

"Saya pukul dia, karena kurang ajar dan geram, karena buat kita terkejut dan takut," ujar terdakwa Gussian, dengan logat Tionghoanya.

Mengenai visum yang atas luka memar di paha, tangan dan leher korban, Gussian mengatakan kalau hal itu pihaknya tidak mengetahui, dan dirinya membantah melakukan hal tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2000 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dakwaan kedua melanggar pasal 80 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sidang yang dipimpin, Majelis Hakim Morgan SH ini, kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda penuntutan terdakwa.