Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Bintan Diduga Mark Up Sewa Kamar Hotel Saat Kunker di Jakarta
Oleh : Harjo/CR13
Minggu | 09-04-2017 | 18:31 WIB
djumadin.jpg Honda-Batam

Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamaruddin, saat menunjukan rekapan invoice yang digunakan untuk menggelembungkan mark up dana.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Bintan diduga melakukan tindak pudina korupsi dengan modus menggelumbungkan atau mark up biaya sewa kamar di Jakarta, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) pada 2016 lalu.

Dugaan mark up sewa hotel itu dingkapkan Wakil Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, Djumadin, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (9/4/2017). Menurutnya, dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang pada Selasa, 4 April kemarin.

ICC, kata Djumadin, berhara pihak kejaksaan bisa mengusut kasus ini, agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan anggaran untuk keperluan peribadi ke depannya.

"Kasus ini sudah kita laporkan ke Kejari Tanjungpinang, kami minta pihak Kejari bisa menuntaskan kasus yang merugikan negara ini," ujar Djumadin saat ditemui di KM 8 Tanjungpinang, Minggu (9/4/2017).

Modus yang dilakukan oknum DPRD Bintan itu, sambung Djumadin, dengan merekayasa invoice mengatas namakan Kaha Travel, travel yang digunakan Komisi III DPRD Bintan saat melakukan kunker, untuk menggelembungkan biaya sewa hotel yang tidak sesuai pada saat itu.

"Jadi, mereka ini merakayasa invoice untuk menggelumbungkan biaya sewa hotel. Celakanya, pihak Kaha tidak mengakui invoice yang dibuat oleh oknum ini. Dalam invoice palsu tersebut juga tertera nama Ketua Komisi III DPRD Bintan, Viven Sumanti, beserta tanda tangannya," beber Djumadin.

Djumadin juga mengaku, dalam laporannya ke Kejari Tanjungpinang pihaknya melampirkan rekapan bukti-bukti yang didapat untuk memperkuat pemeriksaan awal nantinya.

"Kami sangat berharap kepada Kejari untuk menuntaskan indikasi korupsi ini, agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang merugikan uang negara lebih besar lagi," harap Djumadin.

Sementara Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Andi Arief, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelembungan sewa hotel anggota Komisi III DPRD Bintan saat melakukan kunjungan kerja (kunker) pada pekan lalu.

Namun untuk penanganan kasus tersebut, kata Andi Arief, sudah diambil alih pihak Kejati Kepri untuk ditangani. "Dilaporkan kepada kita, namun untuk penanganannya sudah diambil alih oleh Kejati Kepri," ujar Andi Arief.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bintan, Viven Sumanti, yang dikomfirmasi terkait adanya dugaan penggelumbungan biaya sewa kamar di Jakarta saat Kunker ke Jakarta beberapa waktu lalu, belum memberikan tanggapannya.

Editor: Surya