Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pancasila Miliki Filsafat yang didalamnya Terkandung suatu Pemikiran
Oleh : Hadli
Minggu | 09-04-2017 | 08:30 WIB
foto RDP.jpg Honda-Batam

RDP Anggota MPR RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau dengan Forum RT/RW se-Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Batam - Senator Muhammad Nabil menilai, Pancasila memiliki filsafat yang didalamnya terkandung suatu pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rational, sistematis dan komprehesif, yang semuanya merupakan suatu nilai.

Hal itu disampaikan Nabil saat menggelar Rapat Dengar Pendapat tentang (RDP) tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ideologi Bangsa dan Negara dengan Forum RT/RW se-Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 19 Pebruari 2017 lalu.

Sebagai suatu nilai, Pancasila menurut Nabil, memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia, baik untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.

Adapun nilai-nilai itu akan dijabarkan dalam suatu norma-norma yang ada didalam masyarakat. Norma-norma itu meliputi moral, agama, etika dan hukum.

Norma moral, yakni norma (aturan, kaidah) yang berkaitan dengan tingkah laku manusia (behavior) yang dapat diukur/dinilai dari baik atau buruk, susila atau tidak susila serta sopan atau tidak sopan.

"Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia (hatinurani) yang bekerja atas dasar kesadaran manusia terhadap sekitarnya (consciousness)," katanya.

Sedangkan norma agama, adalah sistem aturan (norma) yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Sumber agamanya berasal dari Tuhan.

Selanjutnya, norma Etika atau norma sopan santun (tata krama), adalah sistem aturan (norma) hidup yang bersumber pada kesepakatan-kesepakatan (konsensus) yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat pada wilayah tertentu.

"Ukuran norma etika adalah kepatutan, kelayakan atau kepantasan yang tumbuh dalam komunitas wilayah tertentu," ujar Anggota Komite I DPD RI.

Terakhir, norma hukum adalah sistem aturan (norma) yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan (pemerintah/ DPR) yang ditunjuk berdasarkan mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi (lembaga) yang memiliki kompetensi dan wewenang (otoritas) dalam membentuk dan memberlakukan hukum.

"Hukum yang dimaksud di sini adalah hukum positif, artinya suatu norma yang berlaku pada waktu tertentu dan daerah tertentu," Anggota MPR RI dari unsur DPD RI in.

Sehingga Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis (nyata), melainkan merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik norma moral maupun norma hukum yang harus tetap dijabarkan.

Editor: Surya