BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Khoirul Fahmi menganggap adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam pelantikan pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Di satu sisi, MA telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 soal masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
Namun, pada akhirnya, MA melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakilnya.
Menurut Fahmi, semestinya ada penyelesaian di tubuh DPD sebelum mengesahkan pimpunan baru.
"Harusnya selesaikan masalah politik di DPD, baru ambil sumpah," ujar Fahmi dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/4/2017),
Kericuhan terjadi saat pembacaan putusan MA dalam Rapat Panitia Musyawarah DPD. Ada pro dan kontra dalam menafsirkan putusan MA tersebut. Pasalnya, terdapat kesalahan penulisan pada putusan itu.
Hal ini menjadi multitafsir, ada yang menganggap putusan itu harus dijalankan, ada juga yang menganggap cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.
Fahmi menilai pelantikan oleh MA sangat keliru. Ia pun meminta agar pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD itu dievaluasi oleh MA. Ia menganggap Oesman, Nono, dan Darmayanti tidak sah memimpin DPD.
"Apapun tindakan politik yang didasarkan kepada aturan (tatib DPD) itu, tidak sah," kata Fahmi.
"Kalau ada tindakan di luar putusan, maka itu pembangkangan," lanjut dia.
Sebelumnya, senator DPD RI dari Kalimantan Selatan Sofwat Hadi enggan mengakui pimpinan DPD yang baru dilantik. Menurut dia, hingga saat ini, Mohammad Soleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah menjabat sebagai pimpinan.
"Sampai sekarang, pak Farouk, bu Hemas, dan pak Soleh masih pimpinan yang sah," kata Sofwat.
Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.
Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.
Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.
Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.
Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.
"Kalau dalam teknis-prosedur hukum, putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial Review" dikabulkan," tambahnya.
Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi, MA memandu Oesman untuk mengucap sumpah jabatan beserta kedua Wakil Ketua DPD yang baru.
"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.
Dia menambahkan, pada saat bertemu Oesman Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan jika DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada masalah lain yang bakal dihadapi.
Masalah itu yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.
"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.
"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.
Mahfud saat itu menyarankan kepada Oesman agar seluruh anggota DPD terlebih dahulu sepakat bahwa tata tertib urusan internal. Kesepakatan dibutuhkan agar tak ada polemik bahwa putusan MA sah atau tidak.
"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.
Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.
Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.
Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.
Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.
"Kalau dalam teknis-prosedur hukum, putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial Review" dikabulkan," tambahnya.
Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi, MA memandu Oesman untuk mengucap sumpah jabatan beserta kedua Wakil Ketua DPD yang baru.
"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.
Dia menambahkan, pada saat bertemu Oesman Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan jika DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada masalah lain yang bakal dihadapi.
Masalah itu yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.
"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.
"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.
Mahfud saat itu menyarankan kepada Oesman agar seluruh anggota DPD terlebih dahulu sepakat bahwa tata tertib urusan internal. Kesepakatan dibutuhkan agar tak ada polemik bahwa putusan MA sah atau tidak.
"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Senator Asal Jateng Minta Kubu Pimpinan DPD Lama Legowo
Sedangkan Senator DPD RI dari Jawa Tengah, Akhmad Muqowam, meminta agar seluruh pihak menerima adanya pimpinan baru DPD RI yang menggantikan periode sebelumnya.
Mahkamah Agung akhirnya melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis meski ada keputusan pembatalan Tata Tertib DPD RI Nomo 1 Tahun Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
"Harus legowo. Proses demokrasi sudah berjalan di dalam," ujar Muqowam di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Muqowam mengatakan, hasil musyawarah internal DPD RI menyatakan bahwa kepemimpinan lama sudah habis masanya. Kepemimpinan baru dianggap sah karena melalui proses berdemokrasi yang diatur dalam undang-undang.
"Ini kan intinya mereka tidak siap untum berdemokrasi. Mereka lapor kepada publik akan menggunakan upaya ini, itu, dan sebagainya," kata Muqowam.
Menurut Muqowam, semestinya masalah di internal jangan sampai dibawa-bawa ke ranah eksternal. Terlebih lagi ada niatan kubu pimpinan lama untuk melaporkan MA atas pelantikan pimpinan baru.
"Diselesaikan dengan musyawarah, mufakat, dan demokratis. Selesaikan di dalam," kata dia.
Kepemimpinan baru DPD RI masih mengundang pro dan kontra. Sebagian anggota DPD RI masih enggan mengakui tiga pimpinan baru.
Salah satunya Senator DPD asal Kalimantan Selatan Sofwat Hadi yang menganggap Mohammad Soleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah menjadi pimpinan. Ia menyayangkan rekan-rekannya yang tak menjalankan putusan MA atas pembatalan Tatib tersebut.
"Ini masalah berat ini karena melanggar sumpah sebagai anggota DPD maupun pimpinan DPD untuk menaati peraturan perundang-undangan," kata Sofwat.
Sumber: kompasgroup
Editor: Udin
Ketua DPD RI terpilih Oesma Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua DPD RI terpilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis seusai penetapan pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari. (Sumber foto: kompas.com)