Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Lantik Tiga Pimipinan Baru DPD, MA Dinilai Tak Konsisten
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-04-2017 | 20:02 WIB
Ketua-DPD-baru-400x192.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPD RI terpilih Oesma Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua DPD RI terpilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis seusai penetapan pimpinan baru DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) dini hari. (Sumber foto: kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Khoirul Fahmi menganggap adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam pelantikan pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Di satu sisi, MA telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 soal masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Namun, pada akhirnya, MA melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakilnya.

Menurut Fahmi, semestinya ada penyelesaian di tubuh DPD sebelum mengesahkan pimpunan baru.

"Harusnya selesaikan masalah politik di DPD, baru ambil sumpah," ujar Fahmi dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (8/4/2017),

Kericuhan terjadi saat pembacaan putusan MA dalam Rapat Panitia Musyawarah DPD. Ada pro dan kontra dalam menafsirkan putusan MA tersebut. Pasalnya, terdapat kesalahan penulisan pada putusan itu.

Hal ini menjadi multitafsir, ada yang menganggap putusan itu harus dijalankan, ada juga yang menganggap cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.

Fahmi menilai pelantikan oleh MA sangat keliru. Ia pun meminta agar pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD itu dievaluasi oleh MA. Ia menganggap Oesman, Nono, dan Darmayanti tidak sah memimpin DPD.

"Apapun tindakan politik yang didasarkan kepada aturan (tatib DPD) itu, tidak sah," kata Fahmi.

"Kalau ada tindakan di luar putusan, maka itu pembangkangan," lanjut dia.

Sebelumnya, senator DPD RI dari Kalimantan Selatan Sofwat Hadi enggan mengakui pimpinan DPD yang baru dilantik. Menurut dia, hingga saat ini, Mohammad Soleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah menjabat sebagai pimpinan.

"Sampai sekarang, pak Farouk, bu Hemas, dan pak Soleh masih pimpinan yang sah," kata Sofwat.

Expand