Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Berlakukan Parkir Berlangganan
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 16:56 WIB
parkir.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam dalam waktu dekat akan memberlakukan parkir berlangganan menyusul disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Parkir dalam sidang paripurna DPRD Batam hari ini, Selasa (25/10/2011).

Helmy Hemilton, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Parkir DPRD Batam di hadapan forum sidang paripurna mengungkapkan sejak melakukan pembahasan pada 28 Februari 2011 lalu, Pansus akhirnya sudah menghasilkan kesepakatan final terhadap Ranperda Parkir.

Dimana pasal-pasal yang terkandung didalamnya antara lain mengatur bahwa tarif parkir berlangganan pada fasilitas parkir di tepi jalan umum untuk satu tahun adalah sebesar Rp300.000 untuk bus/truk, Rp250.000 untuk mobil penumpang/ pick up/taxi/van dan Rp100.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan tarif parkir pada fasilitas parkir di tepi jalan umum setiap satu kali parkir adalah sebesar Rp3.000 untuk bus/truk, Rp Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.

Besaran tarif itu juga sama dengan besaran tarif parkir bagi lokasi parkir khusus di luar badan jalan umum untuk satu kali parkir.

Sedangkan tarif parkir bagi lokasi parkir khusus di luar badan jalan umum untuk setiap jam berikutnya setelah dua jam pertama adalah Rp1.500 untuk bus/truk, Rp1.000 untuk roda empat dan Rp500 untuk roda dua.

Adapun tarif parkir bagi lokasi parkir khusus di luar badan jalan umum untuk parkir kendaraan yang menginap selama satu hari atau 1X24 jam untuk bus/truk sebesar Rp50.000, roda empat Rp30.000 dan roda dua Rp15.000.

"Dari hasil pembahasan yang telah kami lakukan selama ini dapat diperoleh gambaran tentang besarnya pajak parkir khusus yang sudah disetorkan selama ini kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dispenda berdasarkan hasil konsultasi dengan pengelola parkir khusus adalah sebesar Rp3.840.000.000 dalam satu tahun," papar Helmy.

Sedangkan untuk retribusi parkir di tepi jalan umum atau harian hasil perhitungan sederhana yang sudah dilakukan Pansus bersama Pemko Batam dengan menggunakan tarif retribusi yang lama adalah sebesar Rp7.970.550.000 dan apabila dinaikkan dengan tarif yang baru, Pemko Batam akan memperoleh Rp15.971.100.000.

Dengan diberlakukannya Perda Parkir ini, lanjut Helmy, Pansus meminta agar Pemko Batam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan meningkatkan pelayanan terhadap parkir.

Kemudian Pemko juga diminta untuk menyediakan rambu-rambu pada tempat-tempat parkir dan menyediakan areal parkir yang lebih banyak lagi sehingga pendapatan asli daerah dari sektor ini dapat lebih besar.

Selain itu, Pemko juga diminta agar melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan perda ini dan mampu meningkatkan target perolehan pemasukan daerah dari retribusi parkir dibandingkan sebelumnya.