Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Conan Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 16:26 WIB
conan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Conan (berbaju hitam) warga Pantai Gading meminta keringanan hukuman atas dakwaan kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Conan, warga negara Pantai Gading yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan telah dituntut hukuman penjara seumur hidup, dalam pembelaannya membantah memiliki barang tersebut.

Selain membantah sebagai pemilik barang haram tersebut, dia juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10/2011).

Dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya, Charles Lubis, disebutkan bahwa terdakwa membantah bukan dirinya yang mempunyai barang tersebut, melainkan hanya sebagai kurir atau suruhan.

"Terdakwa hanya suruhan saja tanpa kenal dengan yang lain," kata Lubis.

Terdakwa juga meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya diringankan. Sebab terdakwa hanya sebagai kurir serta sebagai tulang punggung keluarganya dan selama dalam proses hukum bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit.

"Memohon kepada hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Charles.

Setelah mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman mengatakan tetap dengan tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.