Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPW Desak Mabes Polri Klarifikasi Surat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakut
Oleh : Redaksi
Jum'at | 07-04-2017 | 10:31 WIB
Neta-01.gif Honda-Batam

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (ist)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri harus segera mengkelarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.

 

Hal ini disampikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM pada Jumat (7/4/2017). Di mana, IPW mendesak Mabes Polri untuk mengecek kebenaran surat tersebut.

"Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu. IPW sangat menyayangkannya," tulis Neta dalam siaran pers IPW.

Menurut Neta, jika benar adanya surat itu, dapat dikatagorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. "Komisi III DPR sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan Pengadilan harus melakukan protes serta memanggil Polri untuk klarifikasi,".

IPW, kata Neta, sangat berharap agar Kejaksaan dan Pengadilan tidak menggubris surat Kapolda tersebut. Sebab, hal itu merupakan intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah Cagub dari partai penguasa. "Surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,".

Sebaliknya, jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri, khususnya Kapolda Metro Jaya.

Editor: Gokli