Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atuk Ternyata Residivis dan DPO Interpol Singapura
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 07-04-2017 | 09:38 WIB
atuk-01.gif Honda-Batam

Atuk saat diperiksa di ruang penyidik Polresta Barelang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang,AKBP Hengki mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terkait penyekapan yang dilakukan Kamarul Zaman alias Atuk terhadap anaknya sendiri, Maisa (8).

"Berbagai upaya negosiasi telah kita lakukan agar Atuk mau keluar dari kamar. Namun upaya itu tidak berhasil, sehingga upaya paksa kita lakukan. Maisa berhasil kita selamatkan dan Atuk berhasil diamankan," ungkap Hengki, di lokasi, Kamis (6/4/2017) malam.

Dari keterangan yang didapat lanjutnya, Atuk merupakan residifis dan menjadi DPO di negara Singapura. Selain itu, dia sudah over stay di Batam sejak 2006 lalu.

"Paspornya sudah mati sejak 2006 lalu. Kita akan berkoordinasi dengna Imigrasi dan interpol Singapura terkait Atuk. Apa kasusnya di sana sehingga DPO, kita belum tahu pasti," lanjutnya.

Ditambahkan Hengki, awal permasalahan kenapa ia nekat melakukan hal itu, ditenggarai masalah keluarga. Ia juga stres dengan masalah tersebut.

"Dari keterangan yang kita dapat, Atuk merasa sakit hati karena istri minta cerai serta minta anaknya. Atuk sudah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya," pungkasnya.

Editor: Gokli