Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-04-2017 | 08:38 WIB
pemusnahansabu.jpg Honda-Batam

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tua Turnip saat memimpin pemusnahan narkoba. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan tiga jenis narkotika golongan I dari pengungkapan tiga kasus narkoba di wilayah Kota Batam, pada Maret 2017 lalu.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan 387,17 gram sabu, 281 butir pil ekstasi, serta 423,6 gram daun ganja kering. Ada enam pelaku dalam tiga kasus penyeludupan dan peredaran narkoba," kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tua Turnip, Kamis (6/4/2017).

Kasus pertama, 12 Maret 2017 saat dilakukan penangkapan pada TG di depan swalayan Giant Express, Kelurahan Bengkong Indah. Tersangka ditangkap saat hendak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari TG diamankan sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, pengungkapan pada 15 Maret 2017 sekira pukul 23.00 WIB. IJ alias IN ditangkap di Pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Batam. Tersanga memiliki dua bungkus ganja. Tersangka IJ membeli daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp3,5 juta.

Terakhir, pada 16 Maret 2017 oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan mengamankan HE bin HU karena kedapatan memiliki dua bungkus sabu seberat 274 gram dari dalam sepatu yang digunakan pelaku.

"Penangkapan oleh BC Batam diserahkan ke Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut," lanjut Turnip saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kepri.

Seluruh barang bukti, kata dia, sebelumnya sudah diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan untuk memastikan keasliannya.

"Jadi, selain yang dimusnahkan, sebagian sudah digunakan untuk pengujian, dan sebagian lagi untuk pembuktian dipersidangan. Pemusnahan juga berdasarkan penetapan pengadilan," kata dia.

Untuk sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas, kemudian dilarutkan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk ekstasi, dimusnahkan dengn cara diblender. Sebelum dimushakan terlebih dahulu dilakukan pembuktian keaslian barang bukti oleh petugas Biddokkes Polda Kepri dilokasi pemusnahan.

Proses pemusnahan disaksikan oleh tersangka, pengacara tersangka, pihak BC Batam, BPOM Kepri, BNN Kepri serta Jaksa.

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Turnip.

Editor: Dardani