Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Monumen Bahasa di Penyengat Terus Berlanjut
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-04-2017 | 14:26 WIB
kejati-kepri.jpg Honda-Batam

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek monumen bahasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri di Penyengat.

Selain mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati akan memanggil mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir, kontraktor pelaksana serta saksi lain dugaan korupsi uang muka 20 persen atau Rp2,5 miliar dari proyek APBD tahun 2014 bernilai Rp12,5 miliar tersebut.

"Prosesnya penyelidikanya masih terus kam‎i lakukan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan pada sejumlah saksi yang terkait dengan proyek pembangunan Museum Bahasa yang gagal itu," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas SH pada Kamis (6/4/2017).

Sebagaimana diketahui, ‎proyek gagal Monumen Bahasa di Penyengat yang menelan dana Rp12,5 Milliar APBD 2014 Kepri dikerjakan oleh PT Sumber Tenaga Baru yang akhirnya dilakukan pemutusan kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan tidak mampu diselesaikan.

Namun sebelum diputus kontrak, PT Sumber Tenaga Baru telah mencairkan 20 persen dana proyek atau sekitar Rp2,5 miliar sebagai uang muka.

Anehnya, kendati pekerjaan masih nol persen, PT Sumber Tenaga Baru belum mengembalikan dana, sebagaimana yang disarankan tim auditor proyek. Sedangkan Rp600 juta dana jaminan pelaksanaan proyek milik PT Sumber Tenaga Baru telah ditarik dan disetorkan Pemerintah ke kas daerah.

Atas tidak selesi dan diputusnya Kontrak pelaksanaan Proyek Monumen Bahasa di Penyengat ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri kala itu juga memasukan PT Sumber Tenaga Baru dalam daftar black list dan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Proyek di Kepri selama 2 tahun.

Editor: Yudha