Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Adegan Rekontruksi Kasus OTT Pungli Pegawai BUMD Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-04-2017 | 13:04 WIB
rekonstruksi-ott-pungli1.gif Honda-Batam

Salah satu adegan rekonstruksi pungli uang sewa kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kepri menggelar rekontruksi kasus pungli sewa kios Pasar Bintan Center dengan tersangka Selamet, pegawai BUMD Tanjungpinang pada Kamis (6/4/2017).

Pantauan di lapangan, puluhan anggota Subdit Tipikor Polda Kepri mengatur jalannya rekontruksi ini dan dibantu jajaranPolres Tanjungpinang.

Rekontruksi digelar di dua tempat yang berbeda yakni di Kedai Kopi Stand Up yang berada di Pasar Bintan Center Tanjungpinang dan kantor BUMD Tanjungpinang dengan menghadirkan 5 saksi dari pedagang yang ingin menyewa lapak dagangan. Beberapa saksi menyerahkan uang sewa lapak ke tersangka.

Saksi Hariyanto tampak menyerahkan bukti transfer kepada tersangka. Pada adegan berikutnya, saksi Agus menyerahkan uang Rp2 juta kepada tersangka Selamet sambil menyerahkan bukti transfer. Disini tersangka Selamet langsung menelpon tersangka Asep bahwa uang sudah diterima.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Jhon Hery Sitepu mengatakan pada hari ini pihaknya dari seluruh jajaran Polres Tanjungpinang turun langsung ke lokasi rekontruksi di Kedai Kopi Stan Up di Pasar Bintan Center supaya rekontruksi ini berlangsung dengan aman serta tidak ada gangguan dari pihak manapun karena tempat ini merupakan tempat umum.

"Seluruh jajaran dari Polres Tanjungpinang mulai dari angota Polsek yang berada di wilayah kita turunkan agar berlangsung lancar," katanya.

Menurutnya, di Kedai Kopi ini dilakukan 17 adegan dan selanjutnya akan ada 15 adegan di Kantor BUMD Kota Tanjungpinang. Bahan rekontruksi ini nantinya akan dijadikan bahan barang bukti di Pengadilan. "Rekontruksi ini nantinya akan dijadikan bahan barang bukti di Pengadilan," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, rekontruksi masih berlanjut di tempat kedua yaitu Kantor BUMD ‎Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha