Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Brigadir Samsul Bahri, Terdakwa Pemilik 5,31 Gram Sabu Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 05-04-2017 | 17:50 WIB
Brigadir-Damsul-Bahri.gif Honda-Batam

Terdakwa Brigadir Samsul Bahri yang merupakan Polisi di Polda Kepri sebagai pemilik 5,31 gram sabu, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (5/4/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Samsul Bahri yang merupakan Polisi berpangkat Brigadir di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, sebagai pemilik 5,31 gram sabu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/4/2017). 

Dalam tuntutannya, Junaidi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar‎ subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Edi Sujadi SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi-red).

"Saya selaku Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, jadi kami meminta waktu satu pekan Yang Mulia," kata ‎Edi.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta Hakim Anggota Afrizal SH dan Awani Stiyo Wati, menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diceritakan, kejadian itu ‎berawal pada saat Anggota Satres Narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri yang merupakan Anggota Polri di Polda Kepri dengan kapal MV Ocean, yang datang dari Pelabuhan Punggur Batam ke Pelabuhan Jago Dabo Singkep, Sabtu (12/11/2016) pukul 13:40 WIB lalu.

Setelah terdakwa sampai di pelabuhan itu, terdakwa turun. Kemudian diikuti dari belakang oleh salah satu anggota Provos dan salah satu anggota Satres Narkoba dari Polres Lingga.

Mengetahui diikuti Provos, terdakwa berjalan dengan cepat dan membuang satu buah kotak rokok warna hitam.

Karena melihat terdakwa ‎membuang kotak rokok warna hitam itu, Provos tersebut menyuruh salah seorang warga untuk terjun ke dalam air. Dan setelah mendapat kotak rokok itu, kemudian dibuka dan ditemukan 2 paket plastik transfaran yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam, dengan berat keseluruhan 5,31 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 lembar kertas timah warna emas dan 2 lembar kertas timah warna merah‎. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksa, terdakwa tidak mengakui jika sabu itu miliknya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal  112 ayat 2 dalam dakwaan pertama dan dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 1  Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun‎ 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin