Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan HET Gula, Minyak Goreng dan Daging
Oleh : Redaksi
Rabu | 05-04-2017 | 11:04 WIB
gula-01.gif Honda-Batam

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meninjau Pasar Murah Imlek Artha Graha Peduli di SCBD, Jakarta, pada Sabtu (14/01/2017). (Foto: suratkabar.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), minyak goreng Rp11 ribu per kg, dan daging sapi Rp80 ribu per kg bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of Understandings/MoU) antara distributor komoditas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kemarin.

 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, kebijakan pemerintah mematok harga jual tiga komoditas pangan tersebut tak akan mengganggu pertumbuhan industri ritel. Ia meyakini toko-toko ritel tetap mendapatkan margin meski harus sedikit terpangkas.

"Jangan bicara kalau mereka rugi karena labanya cukup tinggi, hanya sekarang berkurang sedikit. Kalau tadinya untung Rp2 ribu per kg menjadi Rp500 per kg," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (4/4/2017).

Begitu pula dengan distributor komoditas pangan. Menurut Enggar, distributor tetap mendapatkan keuntungan dan diharapkan kompak dengan pengusaha ritel dalam menjalankan kebijakan pemerintah ini.

Dengan begitu, industri ritel dan distributor pangan tetap mendapatkan keuntungan dan di sisi konsumen, daya belinya tetap terjaga karena masyakarat bisa membelinya dengan harga yang wajar dan stabil.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli