Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tak Pernah Berhenti Berantas Judi
Oleh : Hadli
Rabu | 05-04-2017 | 08:12 WIB
kapoldaeksposjudi.jpg Honda-Batam

Irjen Sam Budigusdian saat meilis tindak perjudian di Planet 2 Newton dan Kampung Aceh Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian merilis hasil operasi pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di tempat hiburan malam Planet 2 Newton dan perkampungan Simpang Dam, Kampung Aceh di Ruang Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (4/4/2017). Operasi tersebut dilakukan polisi pada awal April 2017.

"TKP di Planet 2 Newton perjudian bola pingpong dan di Kampung Aceh jenis Geper (Gelanggang Permainan)," ujar Irjen Sam yang didampingi Dirkrimum Kombes Pol Eko Puji Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga.

Dijelaskan Irjen Sam, pada Minggu 2 April 2017 sekira pukul 21.30 wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelper elektronik.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin 3 April 2017 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus perjudian di Planet 2 Newton ditetapkan tetsangka sembilan orang. Diantaranya, inisial A, P, N, A, E, A, N, R, A," terang Sam.

Barang bukti yang dimankan dalam pengetebrkan tersebut 7 buah buku In Out di kasir, 5 ikat. Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, uang Rp9.250.000, dan Rp. 400.000, 1 unit mesin bola, 1 unit kunci mesin Gelper, 4 voucher kuota warna hijau.

Selanjutnya, pada hari Senin, 3 April 2017 sekira pukul 14.00 wib, berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di sana juga ada judi Gelper.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada pukul 16.30 WIB anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dengan dibantu anggota Ditsabhara Polda Kepri masuk ke dalam perkampungan Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan Mukakuning dan mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang sedang bermain judi Gelper," paparnya.

Selanjutnya, anggota mengamankan orang beserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka yang diamankan Inisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. Barang bukti yang diamankan 37 mesin Gelper, kunci koin, uang Rp700.00 dan 2 buah buku catatan.

"Ke-16 tetsangka dari dua TKP perjudian yersebut disangkakan Pasal 303 KUH Pidana," papar Kapolda.

Editor: Dardani